Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Hasil Penindakan
Sumber :

VIVA.co.id – Bea Cukai kembali amankan negara terhadap pemasukan barang ilegal yang melanggar ketentuan larangan pembatasan dan melanggar ketentuan di bidang cukai. Kali ini Bea Cukai Tembilahan musnahkan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan Bea Cukai sepanjang tahun 2015 hingga 2016.

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Pada hari Kamis 18 Agustus 2016 bertempat di halaman Kantor Bea Cukai Tembilahan telah dilaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan sepanjang tahun 2015 hingga 2016. Acara pemusnahan yang diselenggarakan oleh Bea Cukai Tembilahan ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Riau dan Sumatera Barat, Yusmariza. Beberapa tokoh juga menghadiri pemusnahan tersebut di antaranya Bupati Indragiri Hilir, Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Kepala Kepolisian Resort Indragiri Hilir, danbeberapapejabat di Kabupaten Indragiri Hilir.

Kepala Kanwil Bea Cukai Riau dan Sumatera Barat, Yusmariza

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

“Pemusnahan barang hasil penindakan ini merupakan bentuk keseriusan Bea Cukai dalam menegakkan peraturan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang yang tidak sesuai ketentuan,” kata Yusmariza.

Yusmariza kemudian menjelaskan bahwa selama periode 2015 hingga 2016 Bea Cukai Tembilahan telah melakukan penindakan sebanyak 28 kali.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

“Penindakan yang sudah dilakukan antara lain penindakan terhadap barang impor, ada juga penindakan terhadap barang dari kawasan bebas yang tidak memenuhi ketentuan peraturan undang-undang di bidang Pabean. Selain penindakan di bidang kepabeanan, ada juga penindakan di bidang cukai,” ujarnya.

Barang-barang hasil penindakan yang dimusnahkan kali ini antara lain berupa produk hasil tembakau dengan total 9.510.160 batang, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 533 carton berisi 4.932 botol dan 2472 kaleng, pakaian bekas sebanyak 20 karung, dan telepon genggam sejumlah 23 set.

“Total keselurahan nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp6,2 miliar. Sementara penerimaan negara yang hilang ditaksir sekitar Rp3,1 miliar,” ujar Yusmariza. Dari pemusnahan ini Bea Cukai juga berhasil mengamankan dari terganggunya stabilitas pasar dalam negeri.

Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan menimbulkan efek jera pada pelaku pelanggaran, serta dapat meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya asal luar negeri. (webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya