Mertua Sanusi Dicecar Jaksa KPK soal Aset Mewah

Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta M. Sanusi di Pengadilan Tipikor.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Mertua terdakwa Mohamad Sanusi, Jefri Setiawan Tan dicecar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kepemilikan sejumlah aset mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu. Dari rumah seharga miliaran rupiah, hingga dua mobil mewah milik Sanusi yang diduga merupakan hasil pencucian uang.

Elite Gerindra Sebut Polri Sudah "On the Track" Tangani Kasus Firli Bahuri

Di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, terkait pembelian rumah yang berada di Jalan Saidi, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jefri mengaku hanya membayar Rp10 miliar dari harga yang disepakati dengan pihak swasta bernama Trian Subekti sekira Rp 16 miliar. Sementara sisanya diurus anak dan menantunya.

"Saya hanya bayar Rp10 miliar," kata Jefri bersaksi untuk terdakwa Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 10 Oktober 2016.

KPK: Sahroni Sudah Kembalikan Aliran Dana Rp 40 Juta dari SYL yang Mengalir ke Nasdem

Jefri menjelaskan lebih rinci bahwa pembelian rumah itu diurus oleh anaknya Evelyn Irawan yang merupakan istri Sanusi. Awalnya, kata Jefri, rumah tersebut dijual dengan harga sekitar Rp18,5 Miliar. Namun setelah negosiasi, disepakati harga menjadi Rp16,5 miliar.

Jefri sendiri mengaku sejak awal bersedia cuma membayar Rp10 Miliar untuk harga rumah tanpa dilengkapi furniture. "Karena saya gak ingin keseluruhan, saya ingin rumahnya saja. Yang kepingin furniturenya itu Pak Sanusi. Akhirnya disepakati Rp16,5 miliar," ujarnya.

KPK Ungkap Masih Ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Jokowi Belum Lapor LHKPN

Jefri mengaku memberikan uang Rp10 miliar kepada Evelyn secara bertahap. Selanjutnya, Evelyn dan Sanusi yang mengurus pembayaran rumah itu.

"Saya sediakan uang cash rupiah kalau anak saya datang ke rumah. Empat kali pemberian. Ada satu koper berisi Rp2 miliar, ada satu koper yang berisi Rp1,8 miliar. Itu semua saya serahin ke Evelyn. Saya cuma minta kwitansinya," ujarnya.

Tak hanya pembelian rumah, Jefri juga dicecar oleh Jaksa KPK soal mobil Jaguar milik Sanusi. Namun, dia mengaku tak tahu banyak soal mobil mewah itu. "Enggak tahu," kata Jefri.

Selebihnya, Jefri hanya menceritakan bahwa pada 2015 lalu, Sanusi pernah membawa Jaguar dengan nomor polisi B 123 RX itu ke ke rumahnya. Namun, dia tidak bertanya banyak kepada Sanusi mengenai pembelian mobil itu.

Jaksa pun mencecarnya soal apakah pernah membantu Sanusi untuk mengurus surat-surat mobil Jaguar tersebut. Namun, dia kembali berdalih tak banyak terlibat.

Menurut Jefri, dirinya cuma membantu pengurusan mobil Audi berpelat nomor B 23 EVE milik Sanusi, karena mobil itu diatasnamakan Leo Setiawan.

Untuk masalah balik nama kepemilikan mobil Jaguar, Jefri mengatakan mengenalkan menantunya tersebut kepada rekannya bernama Gerard Archie Istiarso, pegawai bagian legal PT Artha Pratama Anugrah.

Namun, lagi-lagi Jefri berkelit tak tahu apakah kemudian Sanusi berkomunikasi dengan Archie untuk mengurus surat mobil Jaguar. "Jaguar saya kurang tahu apa mereka hubungan sendiri dengan Sanusi," kata dia.

Jaksa sempat mengingatkan Jefri yang merupakan pengusaha batik di Thamrin City itu, agar tak berbohong, karena telah bersedia disumpah sebelumnya.

Lantaran, Jefri dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di KPK mengatakan bahwa Archie pernah datang ke kiosnya menyerahkan STNK Jaguar milik Sanusi atas nama Archie. "Saya enggak tahu, enggak lihat STNK-nya," kata Jefri buru-buru menyergah pertanyaan Jaksa.

Pekan lalu, istri Sanusi yang dicecar Jaksa atas pembelian sejumlah aset itu.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan KPK, Sanusi diduga sudah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membelikan sejumah aset. Namun sejumlah tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor itu dibelikan oleh rekanan Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta. Total pencucian uang yang diduga dilakukan adik Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik itu lebih dari Rp45 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya