Rekening Rp1 Miliar dari Tersangka Pungli di Kemenhub Diusut

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan membeberkan penangkapan tiga PNS Kementerian Perhubungan atas praktik pungutan liar, Rabu (12/10/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya sudah menetapkan tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Perhubungan sebagai tersangka korupsi pelayanan izin perkapalan dan kelautan. Mereka terjerat operasi tangkap tangan di kantor Kemenhub Selasa kemarin, yang dipantau langsung oleh Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru

Polisi kini menyelidiki aset milik salah satu tersangka berinisial MZ. "Nanti kita selusuri. Kami temukan ada beberapa aset di beberapa kota dan kemudian tidak sesuai dengan profilnya," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan, Rabu 12 Oktober 2016.

Namun, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan dari Markas Besar Polri ini enggan menjelaskan aset apa saja yang ditemukan pihak kepolisian. "Nanti kami jelaskan (asetnya)," katanya.

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Selain menelusuri aset, polisi juga tengah berkoordinasi dengan pihak bank untuk membuka aliran dana akumulasi senilai Rp1 miliar pada buku tabungan yang disita dari tersangka MZ.

"Ini kan kita temukan ada rekening Rp1 miliar. Kita akan dalami lagi. Kita akan cek ke bank," kata Iriawan.

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Ternyata Masih Anak-anak, Bos Akan Diperiksa

Dia memastikan, bahwa rekening Rp1 miliar yang tersimpan dalam delapan buah buku tabungan tersebut adalah rekening penampungan MZ. Namun, rekening tersebut atas nama orang lain.

"Iya (rekening penampungan). Namanya orang lain, tapi ada di meja saudara MZ di lantai 12. Kartu ATM juga namanya bukan dia, melainkan ada namanya Wawan dan orang lain juga," kata mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu.

Selain delapan buah buku tabungan, polisi pada OTT kemarin juga menyita uang sebesar Rp 60 juta dari tersangka MZ.

Polisi telah menetapkan tiga oknum PNS sebagai tersangka. Mereka berinisial ES, seorang Ahli Ukur Dit Pengukuran, Pedaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub, lalu MZ seorang kepala seksi pendaftaran dan kebangsaan kapal, dan AR seorang PNS golongan 2D di Kemenhub.

Barang bukti uang yang diamankan polisi sebanyak Rp 34 juta dari lantai enam dan Rp61 juta dari lantai 12 gedung Kemenhub. Selain itu, diamankan juga buku tabungan yang nilainya mencapai satu miliar rupiah.

Para tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, pasal 5 ayat (2), dan atau paslal 11 dan atau pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 13 UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman minimal tiga tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya