Pidanakan Korporasi, KPK Masih Tunggu MA

Pimpinan KPK, Alexander Marwata.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu Mahkamah Agung (MA) untuk menerbitkan peraturan terbaru agar dapat menjerat korporasi yang terlibat korupsi.

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang! Harga Limitnya Rp809 Juta

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, peraturan MA itu sangat diperlukan. Terlebih dengan peraturan yang ada saat ini, institusinya masih kesulitan memidanakan perusahaan yang diduga melakukan korupsi.  

"Sebetulnya kalau kami mulai memidanakan korporasi. Itu pasti lebih menimbulkan efek jeranya," kata Alex saat ditemui kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2016.

Ketua Komisi II DPR Bantah Ada Arahan Jokowi Soal Penghapusan Pilkada

Menurut mantan hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu, pemberantasan rasuah sejatinya tidak hanya menjerat para pelakunya saja. Itu dirasa tak ada efek jera. Sebab, seiring berkembangnya kejahatan 'kerah putih' kerap kali justru melibatkan korporasinya.  

"Jadi tidak hanya pelakunya saja, ketika penyuapnya kita tindak. Tetapi ketika pengurus korporasi itu bertindak atas nama korporasi, korporasi juga harus bertanggung jawab. Mudah-mudahan akhir tahun ini peraturan (MA) terbit," ujarnya berharap.

Pengabdian 31 Tahun Hasbi Hasan dan Berprestasi Selama Menjabat jadi Pertimbangan Meringankan Hakim

(mus)

Logo Mahkamah Agung.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

Perusahaan pengolahan hasil laut dengan orientasi ekspor, PT Bumi Menara Internusa (BMI) mengajukan PK atas gugatan sengketa lahan pabrik di Malang ke Mahkamah Agung

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024