Jumlah PNS Berlebih, Siap-siap Dimutasi

Ilustrasi/Pegawai Negeri Sipil.
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVA.co.id – Para pegawai negeri sipil (PNS) harus bersiap akan dimutasi ke daerah lain yang membutuhkan. Aparatur sipil negara itu kini tak selalu harus ditugaskan di daerah asal dia diangkat. Bisa jadi, mereka akan ditempatkan di daerah yang kekurangan pegawai.

Mendagri Sebut 240 ASN Terbukti Langgar Aturan Netralitas di Pemilu 2024

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Asman Abnur mengatakan distribusi pegawai dilakukan karena ada beberapa daerah yang kelebihan. Bahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dihabiskan untuk membayar pegawai.

"Ada beberapa daerah yang sudah berlebih pegawainya, belanja pegawainya di atas 60 persen. Nah jadi kita targetkan yang berlebih ini, kita usahakan me-redistribusi ke daerah lain," kata Asman, usai press breafing dua tahun Jokowi-JK, di Gedung Bina Graha, Kantor Kepala Staf Kepresidenan, Jakarta, Selasa 25 Oktober 2016.

BKN Ingatkan ASN Tak Boleh Menolak Dipindahkan ke IKN

Saat ini, kata Asman, pihaknya masih melakukan penghitungan daerah mana saja yang jumlah PNS berlebihan. Walau belum mau berbicara jumlah, Asman mengatakan jumlahnya tidak sampai ribuan PNS.

Politisi Partai Amanat Nasional ini menegaskan, keputusan ini nantinya harus ditaati oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga tidak bisa ditolak atau tidak mematuhinya. "Kalau ASN kan harus patuh pada instansi," kata Asman.

Ratusan Ribu Ribu PNS Sudah Ikuti Uji Kompetensi dari BKN untuk Siap Pindah ke IKN

Persoalan otonomi daerah, diakui Asman, membuat pegawai itu menjadi pegawai daerah. Namun saat ini, akan diperbaiki agar menjadi pegawai nasional. "Jadi kalau dia berlebih di satu daerah kita bisa memutasikan ke daerah lain," ujar dia.

Seperti pada sektor tenaga pendidik atau guru pada SMA dan SMK yang kewenangan mengangkat dan memberhentikannya berada di provinsi masing-masing. Ke depan, Asman berharap para guru tidak lagi bertugas di daerah asal dia tapi bisa di luar.

Nantinya, aturan distribusi PNS ini akan dikuatkan dalam payung hukum berupa Peraturan Pemerintah atau PP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya