Sudi Silalahi: Pintu Keadilan untuk Munir Belum Tertutup

Mantan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi.
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVA.co.id - Pemerintahan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membantah tidak serius dalam upaya mengungkap kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir. Pada masa SBY, mereka yang menjadi terdakwa memang menjalani proses hukum di pengadilan.

Rachland Nashidik: Omong Kosong Laporan TPF Munir Hilang

"Bahwa barangkali putusan pengadilan tidak selalu memuaskan dan tidak sesuai dengan harapan sejumlah kalangan, tidaklah harus mengatakan pemerintahan Presiden SBY tidak serius dan tidak menindaklanjuti temuan TPF Munir," kata mantan Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi, dalam konferensi pers di Cikeas, Bogor, Selasa, 25 Oktober 2016.

Sudi tak membantah SBY saat itu adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Oleh karena itu dianggap memiliki kewenangan yang luas.

17 Tahun Kematian Munir, KASUM Desak Jokowi Jangan Diam

"Tetapi Presiden Republik Indonesia tidak memiliki hak dan kewenangan konstitusional, misalnya, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dan harus diadili, dan kemudian harus dinyatakan bersalah," kata Sudi lagi.

Meskipun demikian, Sudi menegaskan  kondisi tersebut tidak berarti pintu untuk mencari kebenaran dan keadilan sejati atas meninggalnya Munir tertutup bagi siapapun. Dengan catatan, jika memang masih ada kebenaran yang belum terkuak.

Komnas HAM Didesak Tetapkan Kasus Munir Pelanggaran HAM Berat

"Namun, semua itu harus ditempuh sesuai dengan sistem dan aturan main yang diatur dalam konstitusi negara kita serta praktik-praktik penegakan hukum yang secara universal dianut oleh masyarakat internasional," tutur Sudi.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI

Kenang Munir, 7 September Diusulkan Jadi Hari Pembela HAM

Usulan Hari Pembela HAM Nasional pada 7 September bertepatan dengan hari kematian aktivis HAM, Munir.

img_title
VIVA.co.id
7 September 2021