Pengacara Dahlan Iskan Bersiap Melawan Kejaksaan Jatim

Pieter Talaway, pengacara Dahlan Iskan, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, berencana menggugat praperadilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Dia menilai, ada pelanggaran prosedur pada penetapan tersangka kepadanya untuk kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jatim.

Haris Azhar dan Fatia KontraS Tidak Ditahan Kejaksaan, Ini Alasannya

Pieter Talaway, penasihat hukum Dahlan Iskan mengatakan, ada dua langkah hukum yang akan dilakukan untuk merespons keputusan Kejaksaan pada status hukum kliennya, yakni mengajukan praperadilan dan memohon penangguhan penahanan.

"Kami masih akan berdiskusi dulu dengan keluarga klien kami dan tim kuasa hukum. Kami juga akan melihat kondisi kesehatan Pak Dahlan, nanti akan diputuskan apakah mengajukan penangguhan penahanan atau praperadilan dulu," kata Pieter kepada VIVA.co.id pada Jumat, 28 Oktober 2016.

Lagi, Polda Jatim Serahkan Berkas Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan

Sementara ini, kata Pieter, tim kuasa hukum masih mengkaji pokok perkara yang dijeratkan kepada Dahlan. Apalagi, tim kuasa hukum belum dipastikan siapa saja dan dari kantor advokat mana. "Karena kemungkinan akan ada penambahan kuasa hukum," ujarnya.

Hal yang pasti, kata Pieter, ada pelanggaran dilakukan Kejaksaan dalam proses hukum yang dilakukan kepada Dahlan Iskan. Secara materiil dia melihat juga tidak ada pelanggaran pada penjualan aset PWU, seperti disangkakan penyidik Kejaksaan. "Kejaksaan tidak ada bukti," katanya.

Pesantren dan Ratusan Rumah Terdampak Banjir di Jember

Lemahnya bukti, kata Ketua Dewan Kehormatan Peradi Surabaya itu, pada belum ditemukannya kerugian negara dalam proses penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung tahun 2003. Padahal, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Antikorupsi yang dijeratkan kepada Dahlan mengharuskan ada unsur kerugian negara.

"BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) belum selesai menghitung kerugian negaranya, tapi klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bagaimana nanti kalau ternyata tidak ada kerugian negara," ujar Pieter.

Sebelumnya, Asisten Intelijen Kejati Jatim, Edy Birton mengatakan, bahwa penyidik sudah memiliki bukti cukup sehingga bulat menetapkan Dahlan sebagai tersangka. Dia juga mengklaim bahwa penyidik menemukan kerugian negara dalam kasus itu. "Kepastian berapa kerugiannya masih dihitung BPKP," ujarnya.

Dahlan ditetapkan tersangka karena dugaan pelanggaran penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003. Waktu itu, dia menjabat Direktur Utama PT PWU selama dua periode, tahun 2000 sampai 2010. Kejaksaan lebih dulu menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana, sebagai tersangka. Dahlan dan Wishnu kini ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya