Antasari Azhar Bebas 10 November Ini

Antasari Azhar dan istrinya, Ida Laksmiwati, di gedung MK.
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu

VIVA.co.id - Kabar baik menghampiri mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar. Ia akan mengakhiri masa hukuman atau tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang dalam waktu dekat.

Kriteria Pembebasan Napi di Tengah Wabah Corona

"Betul, tanggal 10 November 2016 ini, bersamaan dengan momen Hari Pahlawan," kata kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, saat dihubungi VIVA.co.id, Minggu, 30 Oktober 2016.

Boyamin menuturkan surat pembebasan dalam bentuk tertulis resmi diberikan pada Lapas dan Antasari pada Rabu, 26 Oktober 2016. Meski demikian, prosesnya sudah berlangsung sejak dua bulan yang lalu.

Kapolri: Antasari Permasalahkan Polisi, Bukan SBY

"Asimilasi bulan Oktober tahun kemarin. Asimilasi sukses langsung bebas bersyarat," katanya.

Boyamin pun menyampaikan terima kasih pada pemerintahan Presiden Jokowi dan juga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly atas keputusan tersebut.

Tak Yakin Ada Hukum Adil, SBY Optimis Ada Keadilan Allah

"Apresiasi dan terima kasih kepada Presiden Jokowi juga Kemenkumham. Pak Antasari juga sudah mendapatkan fasilitas negara seperti remisi, asimiliasi, tutur dia.

Boyamin menuturkan bahwa Jokowi berusaha memberikan grasi pada Antasari namun terkendala undang-undang. Lalu, mantan Wali Kota Solo itu mengarahkan pada Menkumham untuk memberikan banyak remisi.

"Tahun 2015 remisinya dapat 12 bulan. Artinya dalam satu tahun seperti tidak menjalani masa hukuman," kata Boy lagi.

Kemudian, Antasari juga diberi kesempatan untuk menjalani asimilasi tahun kemarin. Setelah asimilasi itu berjalan lancar maka akhirnya satu tahun kemudian pemerintah memberikan pembebasan bersyarat bagi mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Antasari merupakan terpidana kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain. Pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada Antasari.

Kasasi yang diajukan Antasari ditolak Mahkamah Agung, sehingga dia tetap divonis 18 tahun. Meski telah dieksekusi, Antasari mengajukan dua kali peninjauan kembali. Namun keduanya ditolak Mahkamah Agung.

Berdasarkan catatan, Antasari telah mendapat sejumlah remisi yang jika ditotal sebanyak 43 bulan 20 hari. Antasari yang ditahan sejak tahun 2009 itu akhirnya memenuhi syarat untuk mendapatkan asimilasi. Alasannya, ia telah menjalani separuh masa tahanannya.

Antasari Azhar mulai menjalani proses asimilasi sejak 13 Agustus 2015. Ia bekerja di kantor notaris Handoko Halim di Jalan Soleh Ali, Tangerang, sebagai tenaga ahli hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya