Gatot Pujo Didakwa Menyuap DPRD Sumut Rp61 Miliar

Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho
Sumber :
  • Putra Nasution/ VIVA.co.id

VIVA.co.id – Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho didakwa menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode tahun 2009-2014 dan pimpinan DPRD Sumut dan Anggota Dewan DPRD Sumut tahun 2014-2019 mencapai total Rp61 miliar.

Ketua PAN Sumut Dipolisikan Gegara Tendang Sekretarisnya

"Memberikan uang sebesar Rp61.835.000.000 kepada pegawai negeri, atau penyelenggara negara seperti yang dimaksud di atas," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Irene Putrie, saat membacakan dakwaan di ruang utama Pengadilan Tipikor Medan pada Pengadilan Negeri Medan, Senin 31 Oktober 2016.

Jaksa menjabarkan, uang suap itu diperuntukkan terdakwa untuk memberikan persetujuan laporan pertanggungjawab pelaksanaan (LPJP) anggaran pendapat dan belanja (APBD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tahun anggaran (TA) 2012.

Singgung Pengembangan Suap Dana Hibah Jatim, KPK Bakal Periksa Khofifah

Kemudian, persetujuan terhadap perubahan APBD Pemprov Sumut TA 2013. Persetujuan terhadap perubahan APBD Pemprov Sumut TA 2014.

Selanjutnya, persetujuan terhadap perubahan APBD Pemprov Sumut TA 2015. LPJP APBD Pemprov Sumut TA 2014.

Jadi Tersangka Suap, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua: Saya Salah dan Minta Maaf

Laporan pertanggungjawab pelaksanaan APBD Pemprov Sumut TA 2014. Persetujuan laporan keterangan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumut TA 2014. Terakhir, pembatalan pengajuan hak interpelasi anggota DPRD Sumut Sumut tahun 2015.

"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 13 UU Nomor 13 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana," kata Irene Putrie.

Dalam perkara suap ini, lima mantan anggota DPRD Sumut sudah dinyatakan bersalah terbukti menerima suap Gatot Pujo Nugroho. Selain itu, masih ada tujuh orang lagi pun masih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Yang sudah dinyatakan bersalah, yaitu mantan Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun, dan tiga mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga, Sigit Pramono, dan Kamaluddin Harahap.

Ajib dan Saleh dijatuhi hukuman masing-masing empat tahun penjara, Chaidir dan Sigit dikenakan empat tahun enam bulan penjara, serta Kamaluddin diganjar empat tahun delapan bulan penjara. Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap dari Gatot.

Sementara itu, tujuh anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang masih menjalani persidangan terkait perkara ini yaitu, Muhammad Affan, Guntur Manurung, Parluhutan Siregar, Budiman Pardamean Nadapdap, Zulkifli Effendi Siregar, dan Bustami.

Seluruhnya ditahan KPK, setelah diperiksa sebagai tersangka. Namun, berkas perkara untuk ketujuh tersangka ini belum dilimpahkan ke pengadilan.

Selain kasus dugaan suap anggota DPRD Sumut, Gatot juga masih dibelit perkara tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah 2012-2013. Persidangannya memasuki agenda tuntutan yang dijadwalkan berlangsung pada 10 November mendatang.

Bahkan, Gatot juga sudah dijatuhi hukuman dalam perkara penyuapan hakim PTUN Medan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhinya hukuman tiga tahun penjara. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya