Kemenag Tak Sumbang Saksi Ahli untuk Kasus Ahok

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memastikan Kementerian Agama tak akan menyumbang saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok.

Menag Lantik Sekjen, Widyaiswara Ahli Utama dan Pejabat Eselon II Kemenag

Menurut dia, Kementerian Agama sebagai pihak pemerintah, tidak berada dalam posisi untuk bisa memberikan saksi agama untuk mengusut kasus dugaan penistaan agama, terkait Alquran Surah Al Maidah ayat 51 itu.

"Itu sangat berpulang pada Kepolisian. Tetapi, ini perlu diketahui, Kemenag tak dalam posisi untuk bisa berikan saksi dari sisi keahlian," kata Lukman di depan kantor Kementerian Agama, Jakarta, Minggu 6 November 2016.

Kemenag Akan Tingkatkan Kapasitas 22 Ribu Imam Masjid di 2024

Politikus Partai Persatuan dan Pembangunan itu mengungkapkan, saksi ahli diminta keterangan sesuai keahliannya, baik ahli agama maupun ahli bahasa. Sedangkan jajarannya, dinilai tidak memenuhi kualifikasi itu.

"Jajaran Kemenag, bukan ahli bahasa, atau pun ahli agama. Ahli agama, silakan tanya ke ulama dan tokoh agama, karena Kemenag kan pemerintah," ungkap dia.

Guru PAI Dapat THR Lebaran, Kemenag Pastikan Tidak Ada yang Tertinggal

Sebelumnya, Bareskrim Polri pada Kamis lalu mengungkapkan, sudah memeriksa 22 orang saksi dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut. Selain saksi fakta, Bareskrim mengatakan juga telah memeriksa saksi ahli, salah satunya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab.

Kasus dugaan penistaan agama itu bermula dari pernyataan Ahok yang menyinggung tentang ayat Alquran di sela kunjungan kerja sebagai Gubernur DKI ke Pulau Seribu beberapa waktu lalu. Pernyataan tentang Surat Al Maidah 51 itu menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Saat itu, Ahok mengatakan, banyak warga Jakarta yang dibodohi oleh pihak tertentu, agar tidak memilihnya. Caranya dengan menggunakan Surat Al Maidah ayat 51.

Akibat pernyataannya itu, umat Islam di Indonesia melakukan aksi damai Jumat 4 November 2016 menuntut Presiden Joko Widodo mengambil sikap tegas. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya