Pemerintah Tunda Penerimaan CPNS hingga 2017

Ilustrasi/Para guru honorer saat menyiapkan berkas untuk menjadi PNS
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Pemerintah melakukan penundaan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baik di tingkat pusat dan daerah tahun 2016. Semula, penerimaan CPNS itu direncanakan dimulai tanggal 1 sampai dengan 19 Oktober 2016, ditunda pelaksanaannya menjadi tahun 2017.

Mendagri Sebut 240 ASN Terbukti Langgar Aturan Netralitas di Pemilu 2024

Penundaan penerimaan CPNS dari pelamar umum tahun 2016 itu meliputi 32 Kementerian/Lembaga. Hal itu sesuai dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/3656/M.PAN-RB/11/2016 tertanggal 8 November 2016, yang merujuk arahan Presiden dalam rapat terbatas tanggal 24 Oktober 2016.

Kepala Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paulus Dwi Laksono mengarahkan, agar instansi pemerintah yang permintaan formasi pegawainya tidak terpenuhi melakukan penataan pegawai.  

BKN Ingatkan ASN Tak Boleh Menolak Dipindahkan ke IKN

Paulus menjelaskan, bahwa terkait konsep penataan pegawai meliputi penataan dari segi kuantitas dan kualitas. Untuk sisi kuantitas, penataan dapat dilakukan melalui redistribusi PNS, penarikan pegawai yang berstatus dipekerjakan dan diperbantukan, dan pengoptimalan kinerja pegawai.

Sementara untuk penataan dalam sisi kualitas, yakni meliputi peningkatan kompetensi pegawai untuk meminimalisir kesenjangan kompetensi dan hasil kerja yang ditargetkan. Paulus menegaskan penataan itu sangat perlu dilakukan, sebab penundaan pengadaan CPNS menyebabkan kebutuhan akan pegawai tidak terpenuhi.

Ratusan Ribu Ribu PNS Sudah Ikuti Uji Kompetensi dari BKN untuk Siap Pindah ke IKN

"Jadi kalau dikatakan kurang, ya memang instansi pemerintahan ini kekurangan pegawai. Dan secara keseluruhan nasional PNS di Indonesia ini memang kurang, tidak hanya kurang secara kualitas namun juga secara kuantitas," kata Paulus dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Jumat 11 November 2016.

Apalagi, ada sejumlah daerah baru hasil pemekaran di mana mereka belum punya pegawai. Sedangkan untuk memutar organisasi, instansi pemerintah membutuhkan pegawai sehingga salah satu pilihan yang mungkin diambil adalah mengangkat tenaga tidak tetap atau tenaga honorer. Namun, sejak adanya PP nomor 48 tahun 2005, pengangkatan tenaga honorer tidak lagi diperkenankan.

"Nah, solusi atas belum bisa dipenuhinya permintaan pengadaan pegawai ini, bisa dilakukan dengan penataan salah satunya melalui redistribusi pegawai,” ujarnya menambahkan.

Selain itu, terkait redistribusi pegawai, menurut Paulus, bahwa konsep itu diterapkan dengan melibat dua instansi, yakni dengan kondisi pada satu instansi yang terdapat kelebihan pegawai dan ada instansi lain yang kekurangan pegawai. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 9 tahun 2003, maka pemindahan antarinstansi bisa dilakukan jika ada 'lolos butuh'.

Artinya, jika ada instansi A yang mau melepaskan pegawainya dan kemudian ada instansi B yang memang membutuhkan pegawai, sehingga instansi B siap menerima pegawai dari instansi A.

"Kami akan memantau terus. Dan jika penataan ini belum dilakukan secara maksimal, pengajuan formasi tidak bisa dilakukan oleh instansi pemerintah. Istilahnya tata dulu pegawai di instansi masing-masing, baru ajukan formasi baru pengadaan pegawai baru.”

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya