Pria Penyimpan 2,1 Ton Ganja Bebas dari Hukuman Mati

Ilustrasi sidang di pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis dua terdakwa kasus kepemilikan ganja sebanyak 2,1 ton, Ridwan Irma Merta (35 tahun) dan Iman Firmansyah (37 tahun).

Ketika Santet Gagal, Pembunuh Bayaran Akhirnya Dipilih Novi untuk Eksekusi Mertua

Terdakwa Ridwan divonis seumur hidup dengan denda Rp8 miliar subsider dua tahun kurungan. Putusan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jaksa menuntut Ridwan dengan hukuman mati.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Iwan bersalah melanggar pasal 115 KUHP sebagaimana dakwaan kedua, dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup, denda Rp8 miliar subsider dua tahun kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Kartim Haerudin, di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 15 November 2016.

Jalin Sinergi Pengawasan dengan Kepolisian, Bea Cukai Mataram Raih Penghargaan

Sedangkan untuk terdakwa Iman Firmansyah alias Emen (37), Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara denda Rp8 miliar sunsider dua tahun kurungan.

Mereka terbukti telah menguasai daun ganja kering seberat 2,1 ton yang disimpan dalam satu truk yang ditinggalkan di SPBU Cirumput, Kabupaten Sukabumi, pada 18 Februari 2016.

Sinergi Bea Cukai dan Bareskrim Polri Kembali Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter

Dalam pertimbangannya, untuk hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan perbuatannya merusak mental generasi muda.

"Terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit dan kedua terdakwa pernah dihukum pada kasus yang sama," kata Hakim.

Kepemilikan itu berawal pada 16 Februari 2016 saat terdakwa Ridwan alias Iwan ditelpon Deri dan diminta mencari gudang sewaan untuk bongkar-muat atau menyimpan ganja di daerah Sukabumi atau Cianjur. Deri menjanjikan imbalan Rp15 juta.

Keesokan harinya, Iwan yang menuruti permintaan Deri kemudian menghubungi terdakwa Emen dan meminta bantuan dicarikan gudang. Saat itu, Iwan juga memberitahu Emen bahwa truk Fuso dengan nomor polisi B 9016 SQA yang mengangkut ganja sudah berada di daerah Sukaraja-Sukabumi.

"Besoknya, pada 18 Februari 2016, terdakwa Emen melapor ke Iwan bahwa gudang tidak diperoleh. Emen lalu menyarankan truk dialihkan untuk transit di sebuah galian pasir di Jalan Panorama, Kabupaten Sukabumi," kata Jaksa.

Terdakwa Iwan pun menyetujuinya. Kemudian Asep Saepul alias Aged (buron) menghubungi Emen setelah diperintah oleh Iwan. Mereka pun bertemu di lokasi galian pasir. Truk Fuso itu memuat 57 karung plastik berisi 2.263 bungkus dengan berat kotor 2.170,1 kilogram ganja.

"Setelah serah terima, terdakwa Iwan meminta Emen memindahkan barang ke truk lain," kata Jaksa.

Ganja dari truk fuso pun dipindah ke truk sewaan dengan nomor polisi F 8583 FJ milik Usman Yusuf. Usman datang ke lokasi galian pasir bersama sopirnya yang bernama Ratman Budiman alias Bule. Keduanya kaget ketika mengetahui barang yang dipindahkan itu adalah ganja kering.

"Saksi Usman marah kepada Emen. Diam-diam, saksi Usman dan sopirnya pergi lalu menghubungi temannya yang merupakan anggota polisi yang bertugas di BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten) Cianjur tapi saat dicek kembali ke lokasi, kendaraan truk sudah menghilang," kata Jaksa.

Truk itu ternyata dibawa Emen atas perintah Iwan. Kemudian truk ditinggalkan di SPBU Cirumput dalam keadaan terisi ganja. Petugas BNNK Cianjur yang mendatangi lokasi akhirnya mengamankan barang bukti itu. Beberapa hari kemudian, petugas pun berhasil menangkap Emen.

Keterangan terdakwa Emen mengarah pada nama terdakwa Iwan yang kemudian ditangkap di Lapas Cianjur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya