Lima WNI Jaringan Narkoba Gembong Pakistan Divonis Berbeda

Muhammad Riaz alias Mr Khan gembong sabu 97 kg asal Pakistan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman berbeda terhadap lima warga negara Indonesia anggota jaringan gembong narkoba asal Pakistan pada Selasa, 14 November 2016. Kelima terdakwa, antara lain, Peni Suprapti, Tommy Agung Pratomo, Didi Triono, Citra Kirniawan, dan Restiyadi Sayoko.

Ketika Santet Gagal, Pembunuh Bayaran Akhirnya Dipilih Novi untuk Eksekusi Mertua

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang bersepakat para terdakwa terbuktiĀ terlobat dalam jaringan penyelundupan sabu-sabu 97 kilogram asal Tiongkok ke Jepara, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Peni Suprapti, istri bos narkoba asal Pakistan, Muhammad Riaz alias Khan, divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Terdakwa Julian Citra dan Tommy divonis penjara seumur hidup. Restyadi dan Didi masing-masing dihukum 20 tahun dan 15 tahun penjara.

Warga Pontianak Nekat Selundupkan Sabu Didalam Boneka ‘Hello Kitty’

Julian, Tommy, dan Restyadi adalah pegawai PT Jacobson Global Logistic yang berperan mengurus dokumen impor 194 genset dari Tiongkok yang di dalamnya terdapat sabu-sabu dengan total 97 kilogram.

Dalam sidang yang digelar berbeda itu, hakim bersepakat menjerat ketiga terdakwa dengan dengan Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan lebih subsider pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

20 Kg Narkoba Jenis Baru Bernilai Miliaran Siap Edar Digagalkan Polisi di Makassar

Mereka dianggap telah melakukan permufakatan jahat dan tindak pidana narkotika yang diotaki warga Pakistan, Mister Khan. Khan telah divonis hukuman mati pada Senin lalu.

Rekan Khan yang sesama warga Pakistan, Faiq Akhtar, justru lolos hukuman mati dan divonis bui seumur hidup.

Bos Faiq Akhtar, yakni Kamran Muzafar Malik alias Philips Russel, warga Amerika Serikat, diagendakan menjalani sidang vonis pada Rabu, 16 November 2016.

Komplotan penyelundupan sabu-sabu yang dikenal Mr Khan cs itu ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 27 Januari 2016. Mereka dibekuk lantaran menyelundupkan sabu-sabu dalam 194 genset Tiongkok melalui jalur darat menuju Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.

Pengungkapan penyelundupan itu hasil kerja sama BNN dengan Polri, International Law Enforcement Agency, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah Jateng dan DI Yogyakarta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya