IMM Desak Jokowi Perintahkan Kapolri Tahan Ahok

Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Agus Rahmat

VIVA.co.id - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah mendesak Presiden Jokowi untuk segera memperintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar segera menahan Basuki Tjahaja Purnama. Mereka menilai langkah itu harus dilakukan demi penegakan hukum.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Mendesak Presiden untuk instruksikan Kapolri melakukan penahanan terhadap Ahok yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama agar masyarakat segera mendapatkan keadilan hukum," kata Ketua Umum DPP IMM, Taufan Putrev Korompot, di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 23 November 2016.

Menurutnya, kasus yang dilakukan Ahok itu adalah suatu kecelakaan besar yang menyentuh wilayah sensitif. Maka dari itu, mereka meminta negara untuk tegas melakukan penegakkan hukum terhadap kasus tersebut.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Sehingga negara harus hadir dan bertindak tegas dengan menjadikan penegakan hukum sebagai panglima dalam memproses kasus tersebut," kata dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Surat Al Maidah ayat 51, Rabu, 16 November 2016. Keputusan itu diambil setelah para penyidik melakukan gelar perkara terbuka.

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

Ahok dijerat dengan pasal 156 h KUHP. Selain itu, ia juga dicegah berpergian ke luar negeri. (ase)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022