Upaya Makar Rachmawati Cs dan Pendudukan Gedung MPR

Gerakan Selamatkan NKRI akan gelar aksi di Gedung MPR, Jakarta.
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Penangkapan terhadap sepuluh tokoh Gerakan Selamatkan NKRI yang merencanakan aksi makar diduga dilakukan dengan menduduki gedung Majelis Permusyawarahan Rakyat (MPR), usai dilaksanakan doa bersama dalam Aksi Bela Islam III di Monas hari ini, Jumat, 2 Desember 2016.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, tak membantah hal tersebut. Namun ia mengatakan, kemungkinan tersebut masih dicocokkan dengan hasil pemeriksaan yang saat ini masih berlangsung.

"Kaitan-kaitan itu yang nanti akan kami temukan dalam pemeriksaannya, apakah nyata dalam garis merahnya atau garis putus-putus," ujar Rikwanto kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Desember 2016.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

Diketahui, Gerakan Selamatkan NKRI yang akan dilakukan oleh Rachmawati Soekarnoputri cs berencana akan melakukan aksi di gedung MPR. Tujuannya, meminta MPR agar segera menggelar sidang istimewa untuk mengembalikan konstitusi pada UUD 1945. Untuk melangsungkan aksi tersebut, keduanya sepakat untuk tidak ikut dalam aksi 212.

Meski demikian, Rikwanto enggan menjelaskan kepastian dari makar yang telah disiapkan kesepuluh orang tersebut. Menurutnya, penjelasan secara rinci dari pemufakatan jahat tersebut akan disampaikan pada Sabtu 3 Desember besok.

Jadi Relawan Prabowo, Eks Kapolda Metro Era Presiden Gus Dur Tak Khawatir Diserang Isu Makar

"Kami masih kroscek apapun yang kami dapat dari pemeriksaan itu. Jadi, belum bisa disampaikan ke media soal barang bukti, hasil yang kami dapatkan dari pemeriksaan," katanya menambahkan.

Namun, ia menyampaikan bahwa penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan. Aksi Bela Islam III yang digelar hari ini bisa saja dijadikan momen untuk melakukan pergerakan. "Yang jelas pertama penyidik cukup mengumpulkan bukti-bukti yang ada, kedua bisa jadi momen ini digunakan (untuk lakukan pemufakatan jahat). Namun kita tunggu hasil pemeriksaannya," ucapnya.

Sebelumnya, Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap sepuluh orang terkait dugaan adanya pemufakatan jahat untuk upaya makar. Saat ini, kesepuluh orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Tujuh orang yaitu Eko Suryo Sanjoyo, Brigjen (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP tentang Pemufakatan Jahat.

Sementara, Ahmad Dhani dijerat dengan Pasal 207 KUHP terkait penghinaan terhadap penguasa. Sedangkan untuk dua orang lainnya yaitu Jamran dan Rizal Kobar dikenakan Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya