Ratusan Ribu Ormas Akan Ditertibkan

Jokowi bertemu pimpinan Ormas Islam di Istana Negara, Rabu, 9 November 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Agus Rahmat.

VIVA.co.id – Pemerintah akan menertibkan ratusan ribu organisasi kemasyarakatan yang ada di Indonesia, melalui revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

5 Anggota Ormas Penganiaya Satpam Leasing Tasikmalaya Jadi Tersangka, Fix Lebaran di Penjara!

Diketahui, total jumlah Ormas di Indonesia sebanyak 254.633. Rinciannya, 287 ormas terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, 2.477 di provinsi, 1.807 di kabupaten/kota, 62 di Kementerian Luar Negeri dan 250.000 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menteri Dalam Tjahjo Kumolo pun mengeluhkan mudahnya setiap orang berserikat membentuk Ormas. Namun, sebaliknya pemerintah justru susah untuk memberikan sanksi atau bahkan mencabut izin Ormas tersebut jika tak seiring dengan pemerintah.

Ogah Bayar Belanjaan di Minimarket, Pemuda Ini Malah Tunjukkan Kartu Ormas

"Ormas ini sudah mencapai ratusan ribu. Tapi kalau Ormas itu langgar aturan hina lambang negara, anti Pancasila, pemerintah tak bisa semudah itu mencabut dan memberikan sanksi, ini kan tidak fair (adil)," kata Tjahjo di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Senin 5 Desember 2016.

Kata dia, banyak juga Ormas yang terdaftar, namun tidak memiliki kontribusi dalam mendukung program pemerintah dan masyarakat.  

Satu Orang Tewas Buntut Bentrok Ormas di Setu dan Bantargebang Bekasi

"Ini luar biasa banyaknya Ormas di Indonesia, namun berapa yang eksis mendukung program negara, pemerintah, dan masyarakat Indonesia? Berapa yang pasif alias tidak melakukan apa-apa dan ada yang teriak anti Pancasila?" kata Tjahjo.

Untuk itu, menurut Tjahjo, diperlukan revisi  UU Ormas, agar Ormas itu tidak tumbuh subur tetapi tidak berbuat apa-apa bagi bangsa dan negara. Targetnya, usai revisi Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu, UU Partai Politik, dan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), revisi UU Ormas akan disegerakan.

"Itu agenda kami selanjutnya (revisi UU Ormas), setelah revisi UU Pemilu, Parpol dan MD3 selesai. Mudah-mudahan Menkumham sudah masukkan dalam prolegnas DPR tahun depan," kata dia.

Saat ini Kemendagri dengan Kemenkumham, Kejaksaan, Kepolisian sedang melakukan inventarisasi jumlah Ormas yang ada. Hasilnya, akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo.

"Kita masih inventarisir. Jadi pada prinsipnya boleh buat Ormas, sah-sah saja. Tapi apa manfaatnya. Maksudnya berikan saran kritik, backup program masyarakat, parpol atau pemerintah," kata dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo, mengatakan, pemerintah ingin mengatur payung hukum penindakan Ormas yang bertentangan dengan Pancasila.

"Kita mengantisipasi apabila mungkin nanti ada Ormas semacam itu, nanti sudah ada regulasinya. Kita harus mengantisipasi," kata Soedarmo. Meski demikian, ia menjamin bahwa pemerintah tidak akan mempersulit pendaftaran Ormas. 

"Ormas itu bisa kita gunakan untuk menyuarakan kebijakan pemerintah kalau memang ormasnya ini sudah mengikuti aturan-aturan," ujar pelaksana tugas gubernur Aceh tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya