Residivis Narkoba Jaringan Internasional Tertangkap Lagi

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Anton Charliyan menunjukkan barang bukti selundupan sabu-sabu sindikat internasional dalam bentuk makanan ringan, Jumat (9/12/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Yasir

VIVA.co.id – Empat orang residivis kembali tertangkap bersama 900 gram sabu-sabu. Sindikat narkoba jaringan internasional ini diamankan di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.

Jemaah An Nadzir di Gowa Salat Idul Fitri Hari Ini, Begini Metode Perhitungannya Sesuai Aplikasi

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Anton Charliyan dalam keterangan persnya menyebut pasokan sabu yang dibawa para pelaku berasal dari jaringan besar yang ada di Tarakan, Kalimantan Utara.

"Mereka ini sudah berulang kali, bahkan ada yang masih bisa mengendalikan dari dalam lapas," kata Anton di Mako Polres Pelabuhan Makassar, Jumat, 9 Desember 2016.

20 Kg Narkoba Jenis Baru Bernilai Miliaran Siap Edar Digagalkan Polisi di Makassar

Untuk modus, kata Anton, pelaku masih menggunakan modus lama dalam menyelundupkan sabu ke Sulawesi Selatan, yakni dengan memasukkan sabu-sabu ke dalam kemasan kue dan snack.

"Modus dengan cara ini mirip ketika saya masih jadi Kadiv Humas di Polda Metro Jaya di Jakarta. Dulu itu sekitar tiga ton sabu dan bentuknya persis begini. Bahkan waktu di Cirebon juga mirip seperti ini," katanya.

5 Pria Simpan Sabu-sabu 1,2 Kg di Dalam Anus Buat Dibawa dari Kualanamu ke Soekarno-Hatta

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Makassar AKPB Said Anna Fauzah mengatakan, empat pelaku berinisial BY (32), ON (53), IK (30), dan CI (49) diamankan bersama satu unit mobil dan sebuah buku tabungan dengan saldo Rp884 juta.

Dikatakannya, bahwa keempat pelaku adalah jaringan narkoba internasional yang mendapatkan pasokan sabu dari Tiongkok dan diselundupkan melalui jalur laut. "Awalnya transit di Malaysia, lolos, mereka lanjut ke Sulawesi Selatan. Ini jaringan internasional semuanya. Dua dari empat pelaku bukan orang Sulsel. Mereka berbagi peran," katanya.

Ia juga mengatakan masih mengejar dua orang lainnya, A dan K, yang diketahui merupakan sindikat dari empat pelaku tarsebut. Para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2  jo Pasal 112 atau pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkoba.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya