Yusril Soal Kasus Makar: Dana Aksi Cukup untuk Beli Bakso

Yusril Ihza Mahendra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa 13 Desember 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra menanggapi keterangan polisi tentang penyandang dana aksi yang dilakukan sejumlah aktivis yang dituduh hendak makar.

Puslabfor Polri Selidiki Kasus Kebakaran Maut Toko Frame Mampang

Menurutnya, dana untuk aksi tak seberapa, hanya cukup untuk beli semangkuk bakso.

"Ibu Rachmawati (Soekarnoputri) sudah klarifikasi; memang dia mentransfer uang Rp300 juta ke salah seorang stafnya yang mengoordinasi peserta aksi damai di lapangan, dengan peserta sekitar 10 ribu sampai 20 puluh ribu orang," kata Yusril, usai mendampingi sidang Dahlan Iskan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, Selasa 13 Desember 2016.

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

Rachmawati, kata Yusril, sudah mengirim surat pemberitahuan soal aksi itu kepada Kepolisian, lengkap dengan informasi perkiraan massa 20 ribu orang. "Jadi, kalau uang tiga ratus juga dikasihkan ke 20 ribu orang, saya kira hanya cukup untuk makan bakso," ujarnya sembari tersenyum.

Advokat kawakan itu mengungkapkan, pada Senin malam, 12 Desember 2016, rekan-rekannya sesama aktivis bertemu Kepala Polri, Jenderal Polisi Tito Karnavian; dan Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M. Iriawan, membahas soal dugaan makar itu.

8 Terduga Teroris Jaringan JI Ditangkap, Polisi Ungkap Ada yang Berperan Jadi Bendahara

"Ada pertemuan para aktivis dengan Kapolri dan Kapolda, terkait dengan tuduhan makar kepada sejumlah aktivis. Tetapi, saya belum menerima kabar dari teman-teman, apa hasil pertemuan dicapai tadi malam," kata Yusril.

Yusril mengaku secara pribadi intensif berkomunikasi dengan Kepala Polri, Wakil Kepala Polri, dan Kepala Polda Metro Jaya untuk membahas penanganan kasus makar itu. "Pada intinya, kami meminta supaya kasus ini diselesaikan dengan baik dan tidak dilanjutkan sampai persidangan," ujarnya.

Yusril juga meminta polisi membebaskan Hatta Taliwang, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar, dari penahanan. "Teman-teman sudah (mengajukan surat penangguhan penahanan untuk empat aktivis itu), saya sendiri belum," katanya.

Yusril menghargai tindakan prefentif Kepolisian untuk mencegah datangnya massa ke gedung DPR RI, dengan mengamankan sejumlah aktivis sebelum aksi super damai jutaan orang di lapangan Monumen Nasional Jakarta pada 2 Desember 2016.

Tetapi, dia juga meminta polisi mempertimbangkan klarifikasi dan sangkalan aktivis atas tuduhan makar yang disarangkan kepada rekan-rekannya. "Seperti dijelaskan Bu Rachmawati dan Ratna Sarumpaet, tujuannya hanya menyampaikan aspirasi, agar kembali ke UUD 45. Kalau memang itu tujuannya, saya rasa jauh dari kategori tindak pidana makar," tutur Yusril.

Sejumlah sejumlah aktivis ditangkap aparat Polda Metro Jaya beberapa jam sebelum unjuk rasa bertajuk Aksi Bela Islam III di lapangan Monas, Jakarta, pada 2 Desember 2016. Mereka ditangkap polisi, dengan tuduhan akan melakukan gerakan makar.

Total 12 orang ditetapkan tersangka dalam kasus makar itu. Mereka dijerat pasal berbeda-beda. Mereka, antara lain, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Brigadir Jenderal TNI (Purn) Adityawarman Thaha, Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zein, Rizal Kobar, dan Jamran.

Aktivis lain, Eko Suryo Santjojo, Firza Husein, Alvin Indra Al Farisi, dan terbaru Hatta Taliwang. Empat orang masih ditahan, sedangkan yang lain dibolehkan pulang. Mereka yang ditahan ialah Sri Bintang Pamungkas, Rizal Kobar, Jamran, dan Hatta Taliwang. Polisi masih mengembangkan kasus dengan memeriksa sejumlah aktivis di luar 12 tersangka itu. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya