Cara Siska Aniaya Anaknya hingga Tewas Bikin Merinding

Siska Nopriana (23), perempuan pembunuh dan penganiaya anak kandungnya menjalani rekontruksi di Polresta Palembang, Selasa (13/12/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aji YK

VIVA.co.id – Siska Nopriana (23), perempuan yang membunuh dan menganiaya anak kandungnya yang masih berusia empat tahun di Kota Palembang menjalani rekontruksi di ruang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang, Selasa 13 Desember 2016.

Areum Eks T-ARA Sudah Sadar Kembali Usai Sempat Mencoba Bunuh Diri

Setidaknya ada 22 adegan yang dilakoni oleh Siska. Dari situ terlihat jelas bagaimana kejamnya Siska menganiaya anaknya, Brayn Aditya Fadhillah, hingga tewas.

Dari pantauan VIVA.co.id di rekonstruksi, kejadian tewasnya Brayn pada Senin, 21 November 2016, bermula ketika Siska sedang mencuci pakaian di rumah kontrakannya. Saat itu, anaknya Brayn sedang tertidur.

Profil Areum Eks T-ARA, Karier hingga Alami KDRT dan Nyaris Akhiri Hidup

Namun entah mengapa, anak itu terbangun dan menangis. Siska pun emosi dan berteriak agar Bryan segera diam. Rupanya teriakan itu tak membuat bocah malang tersebut diam. Brayn makin menangis, hingga membuat Siska geram dan masuk kamar.

Perempuan bertubuh kurus ini pun langsung menendang dada sebelah kanan Brayn dengan kuat. Tak sampai di situ, dada Brayn pun digigit termasuk tangannya oleh Siska.

Areum Eks T-ARA Bongkar Sikap Buruk Suami

Ia pun kembali membentak korban dan menyuruhnya untuk tidur lagi. Namun, sebelum itu Brayn mengeluhkan sakit di bagian dada. Karena itu, Siska selanjutnya mengambil air asam untuk diusapkan di dada korban hingga akhirnya Brayn kembali tertidur. (Baca: Bocah yang Tewas di Tangan Ibu Sempat Keluh Dada Sakit)

Siang hari, sekira pukul 12.00 WIB, Siska sempat cemas dan menghampiri anaknya yang tidur di dalam kamar. "Waktu dipegang kakinya dingin. Saya bangunkan Brayn tapi tak bangun-bangun," kata Siska saat rekontruksi.

Ia pun keluar rumah dan membawa galon serta meminjam motor milik tetangganya Minah dengan alasan mengisi air minum. Tetapi Siska malah menuju ke rumah mertuanya Siti Subaida untuk menitipkan motor.

"Sampai di depan, saya langsung naik ojek dan minta antar ke Polresta Palembang untuk buat laporan KDRT," ujarnya.

Ketika dilakukan penyelidikan, petugas Satreskrim menemukan kejanggalan terhadap tersangka. Setelah itu terungkaplah jika Siska baru membunuh anaknya.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengatakan, rekontruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan terhadap tersangka Siska. "Penganiayaan ini sudah berlangsung lama. Tadi ada 22 adegan, dimana terdapat pelaku menganiaya korban dengan cara digigit dan ditendang," kata Maruly.

Kini Siska dijerat dengan pasal 44 ayat 3 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dan Jo Pasal 80 ayat 4 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya