Media yang Diadukan Eko Patrio bukan Produk Jurnalistik

Eko Patrio mengadu ke Dewan Pers
Sumber :
  • VIVA.co.id/Raudhatul Zannah

VIVA.co.id – Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan, bahwa Ketua DPW PAN DKI Jakarta Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio adalah korban kejahatan cyber.

Dewan Pers Ungkap Banyak Terima Keluhan tentang Media dari Institusi Kementerian

Menurutnya, pemberitaan yang mencatut nama Eko Patrio di media sosial, bahwa penangkapan tersangka teroris yang dilakukan Polri di Bekasi dan di Indramayu adalah sebuah pengalihan isu, diberitakan oleh segelintir media yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.  

"Dan Ini adalah fiktif karena Pak Eko tidak pernah mengatakan itu, tidak pernah mengucapkan bahkan Pak Eko juga tidak pernah diwawancarai oleh media itu. Jadi Ini adalah kejahatan yang menggunakan ruang cyber," kata Adi saat konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu, 21 Desember 2016.

Sepanjang 2023 Dewan Pers Terima 813 Aduan Kasus Pers, 97,7% Telah Diselesaikan

Sebelumnya, Eko Patrio bersama pengacaranya mendatangi kantor Dewan Pers dan mengadu terkait pemberitaan tentang dirinya. Buntut dugaan pernyataan pengalihan isu itu, Eko akhirnya dipanggil ke Bareskrim Polri.

Adi menjelaskan, bahwa ada tujuh media yang telah memberitakan secara fiktif. Setelah melakukan riset dan pemeriksaan data, ternyata tujuh media itu bukan merupakan media massa resmi yang melakukan peliputan berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

PAN Pede Punya Eko Patrio hingga Zita Anjani, Siap Tarung di Pilkada DKI Jakarta

"Atas dasar itu, kami mencatat (7 media). Kami melakukan riset dan memeriksa kembali data-data yang ada di Dewan Pers. Kami menemukan kesimpulan bahwa ini bukan media sebagaimana dimaksud di dalam UU Nomor 40 Tahun 1999. Jadi ini bukan program jurnalistik," kata Adi.

Disebutkannya, tiga dari tujuh media itu adalah blogspot. Sedangkan empat lainnya juga tidak dapat diverifikasi secara kelembagaan.

"Yang tiga itu jelas blogspot jadi itu karyanya blogger. Tapi mencoba untuk menampilkan beritanya seolah-olah media. Nah yang empat, ketika kami periksa tidak ada penanggung jawabnya, alamatnya juga tidak jelas," ujarnya menjelaskan.

Dari tujuh media itu, hanya ada satu yang telah meminta maaf dan mengakui bahwa yang diberitakan adalah berdasarkan blog.

"Nah satu media yang mengatakan sebagai news.com ini ternyata juga dasarnya adalah blog," ujarnya.

Oleh karena itu, Dewan Pers telah membuat surat untuk pihak Eko Patrio agar bisa mengadu kepada aparat Kepolisian jika kasus tersebut memang ingin ditindaklanjuti secara hukum.

"Ini bukan wilayah UU Nomor 40 Tahun 1999," katanya.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya