Korupsi Lahan, Eks Kepala Basarnas DIY Dibui

Ilustrasi pelaku kejahatan
Sumber :
  • Reuters

VIVA.co.id – Mantan Kepala Kantor Badan SAR Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Waluyo Raharjo akhirnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta, pada Kamis, 22 Desember 2016.

Kejati Jabar Ajukan Banding Atas Putusan Herry Wirawan

Waluyo ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan pembangunan Pos Basarnas DIY di Kabupaten Gunungkidul. "Ya hari Kamis 22 Desember 2016 kemarin resmi kita tahan dan dititipkan di Lapas Wirogunan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati DIY, Azwar, Jumat 23 Desember 2016.

Kejati DIY saat ini tengah mematangkan surat dakwaan dan diperkirakan satu minggu ke depan perkaranya bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Kejati DIY menyiapkan lima jaksa penuntut umum yang diketuai oleh Sunarman. "Ada lima JPU yang kita siapkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Basarnas," ujarnya menambahkan.

Kasus Mafia Tanah Cakung Dilaporkan ke Kejati DKI, Ini Alasannya

Pihak Kejaksaan memiliki waktu hingga 20 hari ke depan, dan bisa diperpanjang 30 hari kemudian untuk menyusun dakwaan. Kejaksaan akan melimpahkan berkas Waluyo bersamaan dengan tersangka lainnya, yaknis pengusaha asal Gunungkidul dengan inisial DA. "Pihak Basarnas menyerahkan sepenuhnya kasus hukum ini, mereka juga menyesalkan kasus ini," ujar Azwar.

Waluyo Raharjo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY pada 15 November 2016 lalu. Setelah sebelumnya Kejati menetapkan seorang pengusaha asal Gunungkidul DA. Dari pengembangan ditemukan tersangka lain yakni WR.

Buron 18 Tahun, Mantan Kadis PUPR Pematangsiantar Ditangkap

Dalam pengadaan lahan itu, Basarnas DIY membayar Rp5,8 miliar kepadas DA yang mengklaim memiliki kuasa penjualan tanah. Uang itu masuk anggaran Basarnas DIY tahun 2015.

(mus)

Dokter yang diduga menyuntikkan vaksin kosong kepada siswi SD di Medan, Sumatera Utara, memohon maaf kepada masyarakat atas kekhilafan yang dia perbuat, dalam konferensi pers di Markas Polres Pelabuhan Belawan, Medan, Jumat, 21 Januari 2022.

Berkas Kasus Suntik Vaksin Kosong Kini di Kejaksaan, Segera Diadili

Penyidik Polda Sumatera Utara menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus suntik vaksin kosong ke Kejati. Nantinya akan diteliti, dan segera disidang.

img_title
VIVA.co.id
23 Februari 2022