Dihantui Rasa Bersalah, Warga Ini Serahkan Diri ke Polisi

Ilustrasi garis polisi.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – IR (35) warga Balongpanggang, Kabupaten Gresik menyerahkan diri ke polisi setelah kabur selama tiga hari. IR merupakan pelaku tabrak lari di Jalan Ngembung, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Sabtu, 24 Desember 2016 lalu.

Operasi Keselamatan 2024 Rampung, Catat 372 Orang Tewas Karena Kecelakaan

Dalam kecelakaan itu dua orang tewas karena dihantam Honda Jazz dengan nomor polisi W 340 BC yang dikemudikan oleh IR. Dua orang yang tewas di antaranya Handika Setyawan (18), dan Ari Suprastyo (26), yang merupakan warga Mojokerto.

Kepala Satlantas Polres Gresik Ajun Komisaris Polisi (AKP) Anggi Saputra mengatakan, peristiwa itu bermula saat IR mengemudikan Honda Jazz miliknya. Saat itu, IR hendak mendahului dua sepeda motor yang ada di depannya.

Korlantas Polri Beri Bantuan ke Bocah SD yang Kecelakaan hingga Kaki Kanan Diamputasi

"Tapi waktu itu dari arah berlawanan ada sepeda motor yang dikendarai oleh korban Handika, yang juga membonceng korban Ari," kata Anggi, Selasa, 27 Desember 2016.

Mengetahui ada sepeda motor dari arah berlawanan, IR pun membanting kemudi ke arah kiri. Sayang, tabrakan itu tetap tidak bisa terhindarkan.

Utamakan Keselamatan, Ini Tips Aman Berkendara Sepeda Motor

"Sepeda motor yang dikendarai korban tetap mengenai salah satu bagian mobil. Akibatnya, salah seorang korban langsung meninggal di tempat, sedangkan korban lainnya meninggal saat di rumah sakit,” ujar Anggi.

Kepada polisi, IR mengaku dia melarikan diri karena takut dihakimi oleh massa. Saat berada di rumahnya, IR sempat mengalami stres karena perasaan bersalah.

Namun, polisi yang sudah mengantongi data IR, segera memintanya untuk menyerahkan diri. "Kami melakukan pendekatan persuasif, dan mengatakan kalau itu merupakan musibah. Tapi bagaimanapun juga proses hukum harus tetap  berjalan," kata Anggi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya