Jaksa Agung: Jangan Ragu Lagi Tindak Korupsi di Korporasi

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Jaksa Agung M. Parsetyo mendukung kebijakan MA ini

DPR Minta Keluarga Tersangka Korupsi Timah Dicekal: Bisa Hilang dan Operasi Wajah

"Yang pasti, dengan adanya Perma itu membuat pemberantasan korupsi lebih matang. Kita lebih memiliki jalan yang lapang," kata Prasetyo di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta, Selasa 3 Januari 2017.

Perma ini membuka jalan untuk menindak korporasi, yang selama ini sulit dijerat dalam kasus korupsi.

Kejagung Blak-blakan Alasan Periksa Sandra Dewi, Ternyata...

"Dengan adanya Perma itu kan membuat lebih memudahkan kita. Semua pihak tidak perlu ragu. Swasta pun memang menjadi objek pemberantasan korupsi juga," tegasnya.

Ketua MA, Hatta Ali, pada 28 Desember 2016 mengungkapkan Perma itu disusun berdasarkan komunikasi dengan sejumlah aparat penegak hukum, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, Polisi hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Ketua Komisi II DPR Bantah Ada Arahan Jokowi Soal Penghapusan Pilkada

Perma mengatur sebuah korporasi yang diduga melakukan tindak pidana, maka penegak hukum bisa meminta pertanggungjawaban hukum kepada seseorang yang tercatat pada akta korporasi sebagai penanggung jawab korporasi itu.

Prasetyo berharap Perma ini bisa mendorong aparat penegak hukum semakin tegas mengusut tindak pidana yang melibatkan korporasi.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya