Kenaikan Biaya Pengurusan STNK Bisa Jadi Ladang Pungli Baru

Tarif STNK Naik
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Polemik Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak terus bergulir di tengah masyarakat menjelang pemberlakuannya mulai besok, 6 Januari 2017.

Tarif Listrik April-Juni 2024 Diputuskan Tidak Naik

Advokat Pro Rakyat, Riesqi Rahmadiansyah, menyesalkan langkah pemerintah yang menaikkan biaya pengurusan surat kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Sebab menurut dia, hal itu akan berpotensi menjadi ladang pungutan liar atau pungli baru.

"Indeks persepsi suap di polisi cukup tinggi, tetapi kenapa justru di sini yang dinaikkan. Ini menjadi suatu hal yang berbanding terbalik dengan semangat Jokowi yang mengeluarkan saber pungli," kata Riesqi di Mampang, Jakarta Selatan, Kamis 5 Januari 2017.

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemerintah Beri THR Lebaran bagi Warga Terdampak Bencana

Dia menilai, adanya kenaikan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor ini membuktikan bahwa pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla telah berubah menjadi rezim vampire yang suka menghisap uang rakyat.

"Kalau memang ini naik, alasannya logis, entah bikin STNK cepat tapi seperti yang dibilang, pelayanan enggak naik, tarpi harga naik. Kita harus lihat, PNBP ini gardanya pemerintah untuk mencari uang selain pajak," ujarnya.

Misi Pemerintah Lewat Transformasi Digital Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 5,2% di 2024

Riesqi mengungkapkan, penerbitan peraturan pemerintah tersebut dinilai ganjil lantaran tak ada naskah akademiknya. Untuk itu dia menuntut Presiden Jokowi segera mencabut kenaikan biaya pengurusan kendaraan yang semakin membebani rakyat itu.

"Dampak dari PP ini saya berani sebut rezim Jokowi sebagai rezim vampire yang sukanya menghisap duit rakyat," katanya.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Peraturan itu disahkan pada 6 Desember 2016.  

Dalam PP itu, pemerintah menaikkan tarif pengurusan surat-surat kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Tarif yang dinaikkan yakni penerbitan dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan, penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor dan penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya