PPATK Buat Aplikasi Khusus untuk Pantau Aliran Dana Pejabat

ILustrasi/Daftar pejabat negara yang tersangkut perkara korupsi
Sumber :
  • ANTARA/ Prasetyo Utomo

VIVA.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, atau PPATK, tahun ini akan membuat aplikasi khusus yang dapat digunakan untuk memantau aliran dana para pejabat pemerintah.

Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin Meninggal Dunia

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan, pihaknya saat ini tengah membuat aplikasi Politically Exposed Persons (PEPs) terkait dengan program pengawasan aliran dana yang dimiliki para pejabat negara.

Aplikasi PEPs ini, lanjut Badaruddin, adalah aplikasi yang memasukkan data seluruh nama para pejabat negara dari tingkat pusat hingga daerah. Aplikasi ini juga diyakini akan membantu memudahkan inventarisir para lembaga penerima jasa dan keuangan dalam hal ini perbankan dalam melakukan pengawasan internal.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin Meninggal Dunia

"PEPs itu kan, nantinya ada daftar seluruh pejabat, termasuk pejabat daerah. Dari situ, kita akan mempunyai daftar, sehingga kita bisa mengikuti dengan memberitahukan pihak penerima jasa keuangan bahwa ini PEPs," kata Badaruddin di Kantor PPATK, Senin 9 Januari 2017.

Ia menambahkan, selama ini para penerima jasa keuangan, atau perbankan memiliki kendala dalam melakukan pendataan dalam follow of money, terlebih lagi bagi para pejabat negara. Hal itu disebabkan, data para pejabat negara tidak selamanya masuk ke dalam perbankan nasional.

Kasus-kasus Korupsi yang Ngendon Bertahun-tahun di Jatim

"Karena, selama ini kadang-kadang para penerima jasa keuangan kan suka ragu-ragu menelusuri aliran dana yang dimiliki oleh orang lain, misalnya seorang nasabah yang awalnya sebagai seorang pengusaha dan kemudian sekarang ini dia menjabat sebagai seorang kepala daerah. Sistem yang akan datang (PEPs) nanti, kalau dia kepala daerah itu dia itu langsung tercatat," ujarnya.

Selain itu, kata Badaruddin, pihaknya juga akan membuat aplikasi khusus Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) bagi para profesional. Menurutnya, aplikasi ini nantinya ditujukan untuk menampung kewajiban pelaporan khusus profesi tertentu, seperti kalangan akuntansi, advokat, notaris, perencanaan keuangan, dan konsultan pajak.

"Pengkinian sistem informasi akan terus dilakukan PPATK, dengan menerapkan tekhnologi mutakhir dan sistem yang terintegrasi untuk bisa menangani jutaan laporan LTKM dan untuk melakukan analisis terhadap LTKM," katanya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya