NU Yogyakarta Tolak Rizieq Shihab Jadi Imam Besar Indonesia

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Rencana menobatkan Rizieq Shihab menjadi imam besar umat Islam di Indonesia mendapatkan tentangan dari Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama Daerah Istimewa Yogyakarta. Mereka menolak pengangkatan pimpinan Front Pembela Islam itu menjadi imam besar umat Muslim Indonesia.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Ketua Pengurus Wilayah NU di DIY, Nizar Ali, menegaskan imam besar bagi umat Islam sebagai sebuah kedudukan, tidak pas jika diposisikan dalam konteks Indonesia. Sebab berdasarkan sejarah sosial hukum Islam, posisi itu menjadi predikat bagi para mujtahid yang memenuhi kualifikasi dan syarat tinggi terhadap reputasi intelektual yang diakui internasional.

"Apakah (Rizieq) memenuhi kriteria tersebut?" tanya Nizar di Yogyakarta, Rabu, 11 Januari 2017.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

Selain itu, umat Islam Indonesia juga telah memiliki struktur tersendiri dalam berbagai organisasi masyarakat. Karena itu, jika ada wacana untuk menjadikan seseorang menjadi imam besar, dipastikan tidak akan berdampak secara menyeluruh.

"Apakah akan diakui oleh semua kelompok?" lanjut Nizar.

Hal senada dilontarkan Beni Susanto, pengasuh Pondok Pesantren Sunan Kalijogo Gesikan, Kabupaten Bantul. Sebagai lembaga pendidikan yang bernaung di bawah NU, dia tak sepakat jika Rizieq menjadi imam besar umat Islam.

Top Trending: Istri Baru Habib Rizieq, Isi Ramalan Jayabaya hingga Nonis Diteriaki Emak-emak

Menurutnya NU mengembangkan Islam dengan prinsip tawazun atau moderat, tasamuh atau toleran, dan ta'adull atau berkeadilan. Secara struktur organisasi, kepemimpinan ini berada di bawah PBNU, Said Aqil Siroj selaku Ketua Umum, dan Maruf Amin sebagai Rois Aam.

"Habib Rizieq Shihab adalah imam besar FPI, bagian kecil dari umat Islam Indonesia," lanjut Beni.

Dalam konteks kebangsaan dan kenegaraan, bagi NU sudah selesai Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai norma dasar.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya