Usut Kasus Suap Garuda, KPK Gandeng Singapura dan Inggris

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif (kiri) dan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode Muhammad Syarif mengungkapkan, dugaan suap pengadaan mesin pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia yang menjerat Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka, bersifat  transnasional.

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

Karena suap ini lintas negara, penyidik KPK menggandeng lembaga antikorupsi di dua negara, yakni Singapura dan Inggris, untuk menyidiknya. Terlebih, penerimaan uang oleh Satar juga terjadi di Singapura.

"Kami bekerja sama intensif dengan SFO (Serious Fraud Office) Inggris dan CPIB  (Corrupt Practices Investigation Bureau) di Singapura. Kedua badan itu juga melakukan penyidikan tersangka lain di sana," kata Laode di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 Januari 2017.

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs

Laode menuturkan, suap yang didapat mantan Direktur Utama Garuda Indonesia itu berasal dari perusahaan Rolls-Royce, melalui broker atau perantara Soetikno. Rolls-Royce juga diduga lakukan praktik suap ke negara lain, seperti Rusia, Malaysia, Thailand, dan Tiongkok.

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, kerja sama yang dilakukan dengan SFO dan CPIB membuat KPK mudah mendapatkan alat bukti yang cukup valid. Ia berharap, kerja sama tersebut bisa maksimal dalam merampungkan berkas para tersangka dan pengembangannya. 

KPK Simpan Banyak Data untuk Bantu Lembaga Antikorupsi Inggris

"Dengan kerja sama internasional, kami harap pembesar BUMN di Indonesia, terutama terkait yang mengelola uang negara yang besar dan mudah mengakses perbankan di luar negeri, supaya hal negatif seperti ini dihentikan," kata Agus.

Sebelumnya, Laode mengatakan, bahwa uang suap yang diduga diterima Emirsyah terbilang besar. Antara lain senilai 1,2 juta Euro dan US$180 ribu, atau setara Rp20 miliar. Selain itu, Emir juga menerima barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Atas perbuatannya, Emirsyah disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Soetikno selaku Beneficial Owner Cannaught Internasinal Pte Ltd, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-satu juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya