Kejaksaan Jabar Tak Lugas soal Status Hukum Rizieq Shihab

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi, di Kota Bandung pada Jumat, 20 Januari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Suparman

VIVA.co.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi, tak berbicara lugas tentang status hukum Rizieq Shihab, pemimpin Front Pembela Islam, yang dilaporkan kepada polisi atas tuduhan penistaan Pancasila.

Setelah Megawati, Habib Rizieq Shihab Hingga Din Syamsuddin Ajukan jadi Amicus Curiae ke MK

Untung mengatakan, jaksa telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor Habib Rizieq dari Kepolisian Daerah Jawa Barat pada tiga hari lalu. Soal status hukumnya sudah menjadi tersangka atau masih terlapor, dia meminta pers mengonfirmasinya kepada Polda.

"Sebatas itu saja. Kalau menyangkut materi (SPDP), silakan tanyakan kepada penyidik Kepolisian," kata Untung di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Kota Bandung pada Jumat, 20 Januari 2017.

Baru 79 Persen Pemudik yang Kembali Menyebrang dari Sumatera ke Jawa

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, kata Untung, menyiapkan jaksa senior untuk memantau perkembangan penyidikan Rizieq Shihab sebagai konsekuensi penerbitan SPDP. "Dengan SPDP kita terima, otomatis Kejaksaan Tinggi akan menunjuk jaksa senior untuk mengikuti perkembangan penyidikan," katanya.

Pernyataan Untung itu bertentangan dengan keterangannya saat berbicara kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis, 19 Januari 2017. Saat itu dia menyebut Rizieq telah berstatus tersangka. "Kejati Jabar telah menerima SPDP atas nama tersangka Habib Rizieq. Dan tentunya setelah kami terima, kita ikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan Kepolisian," katanya. 

Jumlah Pemudik Lebaran 2024 Capai 193,6 juta, Airlangga: Ada Andil Terhadap Pertumbuhan Ekonomi

Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, putri Proklamator RI, Sukarno, kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.

Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Rizieq menyebut dalam naskah Pancasila rumusan Sukarno, sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila Ketuhanan ada di kepala.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sedang mendalami amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan beberapa tokoh terkait sengketa hasil perselisihan Pilpres 2024 (PHPU)

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024