KPK Puji Hakim yang Tolak Gugatan Bupati Buton

Sidang Praperadilan Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menolak seluruh permohonan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun. Terlebih, hakim tunggal Noor Edi Yono juga sevisi dengan argumen yang disampaikan KPK dalam persidangan.

KPK Geledah Tiga Lokasi di Buton Selatan

"Kami menghargai putusan praperadilan tersebut. Hampir seluruh argumentasi yang disampaikan KPK disetujui oleh hakim, hingga menolak permohonan pihak tersangka," kata Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa 24 Januari 2017.

Selain itu, lanjut Febri, pihaknya pun telah menjadwalkan ulang yang kedua untuk Umar Samiun sebagai tersangka. Namun, tersangka Umar tetap mangkir dari pemeriksaan Senin kemarin, 23 Januari 2017.

Mantan Bupati Buton Dibawa ke Lapas Sukamiskin

"Kemarin kami telah berikan kesempatan penjadwalan ulang (tapi mangkir). Tentu kami akan pertimbangkan lebih lanjut kemungkinan tindakan hukum (upaya paksa) yang akan dilakukan, termasuk perintah kepada petugas untuk menghadirkan tersangka sesuai hukum acara yang berlaku," kata Febri.

Dua Alat Bukti

Bupati Buton Divonis Tiga Tahun Penjara

Sebelumnya, Hakim Edi menilai KPK memiliki dua alat bukti sah untuk menetapkan Samsu sebagai tersangka dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, terkait sengketa Pilkada Bupati Buton tahun 2012.

"Dengan adanya bukti-bukti yang dihadirkan Termohon (KPK) dalam kasus tersebut sudah didasari dua alat bukti yang sah. Sehingga penerbitan sprinlidik dan sprindik sudah sah dan berdasar hukum," kata Hakim Edi ketika membaca putusan perkara praperadilan Umar Samiun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2017.

Hakim juga menganggap bukti-bukti yang dihadirkan tim pengacara Samsu tak relevan dengan materi praperadilan karena sudah masuk pokok perkara. Terlebih lagi, bukti-bukti itu tak dapat membuktikan dalil permohonannya. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya