Bupati Nganjuk Dicecar Penyidik KPK Soal Asal Usul Hartanya

Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman (kanan), di Gedung KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman merampungkan pemeriksaannya sebagai tersangka di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa sore 24 Januari 2017.

Berkas 7 Tersangka Kasus Korupsi Bupati Nganjuk Dilimpahkan ke Jaksa

Ditanyai mengenai perkaranya, Politikus PDI Perjuangan itu tetap bungkam, hanya pengacaranya Susilo Aribowo yang bicara kepada awak media.

Susilo mengungkapkan, bahwa kliennya pada pemeriksaan penyidik dikonfirmasi beberapa hal. Terutama ihwal asal-usul harta yang dimiliki Taufiqurrahman.

Kasus Korupsi Bupati Nganjuk, Bareskrim Periksa 24 Saksi Selama 4 Hari

"Terutama tadi diklarifikasi soal harta kekayaan saja untuk disandingkan dengan laporan harta kekayaan yang sudah  masuk yang diwajibkan (LHKPN)," ujarnya di kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Susilo mengakui memang ada harta-harta Taufiq dicurigai penyidik lembaga antirasuah itu didapat dengan cara tak legal. Padahal menurut Susilo, sebelum menjabat Bupati Nganjuk, kliennya itu adalah pengusaha.

Usut Kasus Bupati, Penyidik Bareskrim Periksa Saksi di Nganjuk

"Latar belakang beliau ini kan pengusaha. Jadi sejak 2008 menjadi bupati, kemudian kegiatan selaku pengusaha itu beliau tinggalkan semua," ujar Susilo.

KPK telah menetapkan Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi. Taufiq diduga turut serta dalam proyek pemborongan pada rentang tahun 2009. Ada lima proyek yang diduga menjadi ajang korupsi Taufiqurrahman.

Kelima proyek, yakni pembangunan Jembatan Kedung Ingas, rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, rehabilitasi saluran pembuangan Ganggang Malang, perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung, dan proyek pemeliharaan berkala jalan Ngangkrek ke Mblora di Kabupaten Nganjuk.

Sedangkan  kasus kedua adalah gratifikasi, yang diduga diterima Taufiqurrahman selama menjabat Bupati Nganjuk dua periode.

Atas perbuatannya, Taufiqurrahman dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya