Menkumham: Ada Sesuatu di Kasus Antasari

Antasari Azhar, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menkumham Yasonna Laoly.
Sumber :
  • Reza Fajri

VIVA.co.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, mengaku ikut mengusulkan agar Presiden Jokowi memberikan grasi kepada mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar. Sebab, dia melihat ada ketidakwajaran dalam kasus yang bersangkutan.

Pemerintah Bakal Tambah Saham di Freeport Indonesia Jadi 61 Persen, Begini Penjelasan Tony Wenas

"Dari dasar pertimbangan presiden ya benar saja. Seperti yang pernah saya bilang, sebetulnya ada sesuatu mengenai kasus beliau," kata Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2017.

Apa pertimbangan yang diambil Jokowi sehingga mengabulkan permohonan grasi itu, Yasonna mengaku tidak tahu. Meski demikian, dia menegaskan bahwa pemberian grasi terhadap Antasari adalah hak preogratif presiden.

Antre Open House Jokowi Sempat Ricuh, Istana Minta Maaf

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerbitkan Keputusan Presiden atau Keppres pemberian grasi kepada Antasari Azhar.

"Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken presiden dan dikirim ke PN (Jakarta) Selatan hari Senin (23 Januari 2017) kemarin. Alasannya, salah satunya adalah karena adanya pertimbangan MA yang disampaikan kepada Presiden. Di dalam Keppres itu isinya mengurangi hukuman Antasari sebanyak 6 tahun," ujar Juru Bicara Presiden, Johan Budi Sapto Pribowo, saat dihubungi, Rabu 25 Januari 2017.

Sekjen PDIP soal Teman Megawati di Open House: Yang Tunjukkan Komitmen Indonesia Bukan Bagi Keluarga

Antasari resmi mengajukan permohonan grasi kepada Presiden pada Februari 2015. Permohonan itu dibuat berdasarkan permintaan keluarga melalui kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman.

Dalam permohonan grasi yang dikirimkan itu, Antasari memohon dua hal yang sifatnya alternatif. Alternatif pertama, dia meminta pidana dihapuskan. Jika alternatif pertama tak dikabulkan, dia meminta alternatif kedua, yakni pengurangan masa hukuman.

Antasari divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran,  Nazrudin Zulkarnaen. Ia sempat mengajukan kasasi, namun ditolak. Peninjauan Kembali yang diajukan Antasari juga ditolak oleh MA. Namun, sejak 10 November 2016, Antasari bebas bersyarat. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya