Patrialis Akbar Dibuntuti KPK Sejak Enam Bulan Lalu

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka yang terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK pada Rabu, 25 Januari 2017. Satu dari empat tersangka yang ditetapkan KPK adalah Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar.

MA Kurangi Hukuman atas Hakim MK Patrialis Akbar

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penangkapan Patrialis Akbar dan beberapa orang lainnya sudah melalui kajian mendalam. Penyidik KPK menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan Patrialis, dan bukti permulaan yang cukup.

"Tim bergerak dalam rentang waktu enam bulan ke belakang," kata Febri di KPK, Kamis, 26 Januari 2017.

Ajukan PK, Patrialis Bantah karena Hakim Artidjo Pensiun

Patrialis diduga menerima suap terkait kewenangannya sebagai hakim konstitusi, dalam perkara kasus suap terkait uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 51 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi

Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan barang bukti berupa pembukuan perusahaan, voucher pembelian mata uang asing, dan draft perkara yang sedang ditangani di MK.

Polri Ragukan Informasi Soal Tito Karnavian Penerima Suap

Patrialis diduga menerima hadiah atau janji berupa US$20 ribu dan SGD200 ribu dari seorang pengusaha Basuki Hariman selaku pemilik perusahaan dan Ng Fenny selaku sekretaris Basuki. Proses pemberian itu melalui seorang perantara bernama Kamaluddin, yang diduga teman dekat Patrialis Akbar.

Sebagai pihak penerima, Patrialis Akbar dan Kamaluddin disangka dengan Pasal 12 huruf C atau Pasal 11 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah uu nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.

Sedangkan dari pihak pemberi Basuki Hariman dan Ng Fenny disangka dengan Pasal 6 ayat huruf a atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 sebagaimana diubah uu nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat satu kesatu. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya