Patrialis Akbar Ditangkap Bersama Seorang Wanita

Patrialis Akbar
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, Patrialis Akbar ditangkap penyidik saat tengah berada di Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 25 Januari 2017. Patrialis ditangkap setelah penangkapan sejumlah pihak di dua lokasi berbeda pada hari yang sama.

Ajukan PK, Patrialis Bantah karena Hakim Artidjo Pensiun

"Sekitar pukul 21.30 WIB, tim bergerak mengamankan PAK. Yang bersangkutan pada saat jam tersebut di pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat, Grand Indonesia bersama seorang wanita," kata Basaria di kantornya, Kamis, 26 Januari 2017.

Meski demikian, KPK mengakui seorang wanita yang diamankan bersama Patrialis Akbar itu tidak ada kaitannya dengan perkara yang dituduhkan.

Polri Ragukan Informasi Soal Tito Karnavian Penerima Suap

Sebelum menangkap Patrialis, KPK lebih dulu mengamankan seorang pengusaha bernama Basuki Hariman dan Ng Fenny (Sekretaris Basuki) di kantornya di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Kemudian, KPK juga mengamankan Kamaluddin, yang diduga orang dekat Patrialis, di Lapangan Golf, Rawamangun, Jakarta Timur.

Setelah diperiksa penyidik selama 1X24 jam, KPK akhirnya menetapkan keempatnya sebagai tersangka kasus suap terkait uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 51 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.

KPK Cuma Pasrah, Buku Merah Aliran Uang ke Kapolri Rusak dan Hilang

Sebagai pihak penerima, Patrialis Akbar dan Kamaluddin disangka dengan Pasal 12 huruf C atau Pasal 11 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah uu nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.

Sedangkan dari pihak pemberi Basuki Hariman dan Ng Fenny disangka dengan Pasal 6 ayat huruf a atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 sebagaimana diubah uu nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat satu kesatu. (mus)

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar beberapa waktu silam.

MA Kurangi Hukuman atas Hakim MK Patrialis Akbar

Hukuman atas Patrialis Akbar berkurang setahun jadi 7 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2019