Wiranto dan Komnas HAM Mau Bahas Kasus Pelanggaran Masa Lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh Nadlir

VIVA.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, akan menggelar pertemuan dengan Komisi Nasiomal Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), sore ini, Senin 30 Januari 2017. Pertemuan tersebut digelar di kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat 15, Jakarta Pusat.

Dokumen Soal Uighur Bocor, HMI Singgung Pelanggaran HAM

Dihubungi melalui pesan singkat, anggota Komnas HAM, Nur Kholis, mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut untuk membahas penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Hanya saja, ia tidak merinci, kasus mana saja yang akan dibahas dalam pertemuan dengan Wiranto itu.

"Kami dapat undangan dari Menko Polhukam, hari ini, pukul 14.30 WIB. Agendanya pembahasan kasus pelanggaran HAM berat," ujar Nur Kholis.

Perintah Jaksa Agung, Ambil Langkah Cepat Kasus Pelanggaran HAM Berat

Ditanya apakah dalam pertemuan nanti akan dibahas juga persoalan pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN). Nur Kholis menjawab belum tahu, sebab ia mengaku tak mendapatkan info akan hal itu.

"Apakah nanti membahas juga DKN. Kita belum tahu. Nanti saya akan ikut hadir," ungkap Nur Kholis.

Di DPR, Komnas HAM Lapor Update Kematian 6 Laskar FPI

Dalam agenda Menko Polhukam hari ini, memang dijadwalkan bahwa Wiranto akan menggelar rapat konsultasi dengan Komnas HAM di Kemenko Bidang Polhukam. Namun, sayangnya materi rapat konsultasi itu terkait apa tak dijelaskan.

Seperti diketahui, banyak pelanggaran berat masa lalu khususnya yang terjadi di era rezim Orde Baru yang belum diselesaikan hingga kini. Salah satu yang paling menyita perhatian adalah kasus tragedi 1965 yang menimpa orang-orang Partai Komunis Indonesia, atau yang dituduh terlibat dengan partai tersebut atau organisasi sayapnya.

Selain itu, juga ada kasus Talang Sari, Lampung, Tanjung Priok, penembakan misterius, dan penculikan aktivis pada 1998 atau jelang runtuhnya kekuasaan Soeharto. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya