KPK Geledah Kantor Gubernur Papua

Tim Penyidik KPK.
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Setelah kantor Dinas Pekerjaan Umum, giliran kantor Gubernur Provinsi Papua di Jalan Soa Siu Dok 2 Jayapura Papua yang digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 2 Februari 2017.

Selesaikan Persoalan Papua, Jusuf Kalla Beri Saran Begini ke Prabowo-Gibran

Penyidik KPK menggeledah ruang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan ruang Sekretariat Administrasi Gubernur.

Dari pantauan langsung, belasan penyidik KPK masuk ruang LPSE sejak pagi hari. Wartawan yang mencoba mengabadikan proses penggeledahan, lagi-lagi diminta untuk meninggalkan lokasi.

Pengawasan Pilkada 2024 di Kabupaten Puncak Papua Terancam Tak Maksimal

"Wartawan minta tolong ya, silahkan tinggalkan lokasi, agar penggeledahan lancar, tunggu di luar saja," ujar salah seorang anggota Brimob yang mengawal jalannya proses penggeledahan.
 
Setelah ruang LPSE, penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang Sekretariat Administrasi Gubernur.

Penggeledahan kantor Gubernur Papua masih dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruas jalan Kemiri-Depapre Kabupaten Jayapura tahun 2015 dengan nilai Rp80 milliar.

Amnesty International Sebut Pelanggaran HAM di RI Semakin Buruk, Aparat Paling Banyak Terlibat

"Ini masih rangkaian pengusutan kasus pembangunan jalan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, proyek pembangunan jalan itu berasal dari dana Silpa APBD Papua tahun 2015. Kontrak pengerjaan yang melibatkan pihak swasta tersebut dilakukan bulan September tahun 2016. Dalam jangka waktu 3 bulan, tepatnya bulan Desember tahun 2016 anggaran pembangunan Rp80 milliar diduga dicairkan seluruhnya, sementara pembangunan jalan belum usai.

Tim audit lantas menemukan kejanggalan, karena hanya dalam tempo tiga bulan dana Rp80 miliar bisa terserap. Bareskrim Polri lantas melakukan penyelidikan, namun tidak menemui hasil. Pada akhirnya kasus ini ditangani KPK. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya