Kejagung Akan Serahkan Rp3,6 Triliun Hasil Cuci Uang ke BNN

Jaksa Agung, HM Prasetyo (kemeja putih)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Kejaksaan Agung akan memberikan aset tindak pidana pencucian uang milik terpidana narkoba Poni Tjandra berupa sebuah rumah mewah di Pantai Mutiara, Jakarta Utara kepada lembaga Badan Narkotika Nasional.

Indonesia Jadi Anggota Penuh Satgas Aksi Keuangan di FATF, Ini Tujuannya

"Saya akan menyerahkan barang bukti rampasan dari hasil perkara narkotika ini kepada BNN, untuk dimanfaatkan bagi mereka untuk mendukung tugas-tugas operasional mereka," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Februari 2017.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional, Kombes Pol Slamet Pribadi membenarkan, bahwa aset itu merupakan milik Poni Tjandra yang telah dihukum enam tahun penjara dari tindak pidana pencucian uang.

Jokowi Sempat Malu karena Indonesia Belum Jadi Anggota Penuh FATF

"Tanggal 20 Februari 2017 ada penyerahan aset dari kejaksaan ke BNN. Aset itu adalah kasus TPPU yang disita BNN, terhadap tersangka Poni Tjandra, yang sekarang di Nusakambangan, Asetnya di rumah Pantai Mutiara," ujar Slamet Pribadi kepada VIVA.co.id di Jakarta.

Sebelumnya, Deputi Pemberantasan Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN), Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari, mengatakan hasil kerja penyidiknya selama beberapa tahun ini, berhasil mengungkap tindak pidana narkoba dan tindak pidana pencucian uang.

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis juga Dijerat Pasal TPPU

Menurut Arman, selama ini BNN telah berhasil menyita beberapa aset milik tersangka kasus narkoba yang seluruhnya mencapai nilai Rp3,6 triliun. Dari dana Rp 3,6 triliun itu, sebanyak Rp2,8 triliun di antaranya bersumber dari sindikat narkotik besar yang dikomandoi Pony Tjandra. 

Pony adalah seorang narapidana yang divonis hukuman seumur hidup karena kasus kepemilikan ekstasi sebanyak 57 ribu butir pada tahun 2014. Dia kini mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

“Ada lima kasus dari 2014-2015, di mana seluruh kasus sudah dilakukan penyidikan dan kami sudah menyita Rp3,6 trilliun, seperti rumah, mobil, tanah, emas, dan surat-surat berharga, uang simpanan dalam bank, dan cash," kata Arman

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya