Kuota Haji Naik Jadi 221 Ribu Orang, Ini Rinciannya

Ilustrasi/Jemaah haji Indonesia tiba di tanah air usai menunaikan ibadah di Arab Saudi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA.co.id – Kementerian Agama menetapkan jumlah kuota haji tahun 2017 atau 1438 Hijriah menjadi 221.000 orang. Jumlah ini mengalami peningkatan sebanyak 52.200 jemaah dibanding tahun 2016 yang berjumlah 168.800 jemaah.

Tahap II Ditutup, 194.744 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji

Melansir dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438H/2017 yang ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada 9 Februari 2017, dari jumlah 221.000 itu, sebanyak 204.000 merupakan kuota jemaah haji reguler dan sisanya 17.000 adalah jemaah haji khusus.

Dalam putusan itu juga, maka untuk kuota haji reguler sebanyak 204.000 orang itu akan mendapat jatah pendamping haji 1.482 orang, lalu untuk jemaah haji khusus, dengen begitu total jemaah menjadi 202.518 orang.

Kuota 2024 Terbesar Sepanjang Sejarah Penyelenggaraan Ibadah Haji

Sedangkan untuk jemaah haji khusus, dengan jumlah pendamping haji sebanyak 1.337 orang, maka kuota haji khusus akan menjadi 15.663 orang.

"Apabila terdapat provinsi yang tidak memenuhi kuota haji reguler pada saat keberangkatan, maka sisa kuota dapat diberikan kepada provinsi lain dalam satu embarkasi," tulis putusan tersebut seperti dikutip, Rabu, 22 Februari 2017.

Ubah Penempatan Jemaah Haji 2024, Kemenag Beberkan Alasan Ini
Saiful Mujab, Direktur Layanan Haji dalam Negeri

Pelunasan Biaya Haji Ditutup pada 5 April, Kuota 213.320 Jemaah Reguler Sudah Terisi

Terdapat masih 17.048 kuota jemaah haji reguler yang tersisa. Kuota yang tersisa ini akan diisi oleh jemaah haji reguler yang telah melunasi tetapi dengan status cadangan

img_title
VIVA.co.id
6 April 2024