Kasus RJ Lino, KPK Kembali Periksa Saksi

Mantan Direktur PT Pelindo II RJ Lino, memenuhi panggilan KPK
Sumber :
  • Taufik Rahadian

VIVA.co.id –  Lama tak terdengar, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pemeriksaan terkait perkara korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.

Dalam rangka melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino, KPK memanggil Deputi Akuntan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Gatot Damasto, Rabu, 22 Februari 2017. Gatot yang juga sebagai Direktur Investigasi BUMN dan BUMD ini akan diperiksa penyidik sebagai saksi. 

"Gatot diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. 

Selain Gatot, penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa Pegawai BPKP, Suradji. Seperti halnya Gatot, Suradji yang juga Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi tahun 2011 ini akan diperiksa penyidik untuk melengkapi berkas RJ Lino.

"Suradji juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL," kata Febri menambahkan.

Pemeriksaan terhadap dua petinggi BPKP ini menandai dimulainya kembali pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus korupsi di Pelindo II tersebut. Berdasar catatan awak media, KPK terakhir kali memeriksa saksi kasus ini pada 22 Agustus 2016 lalu.

Saat itu, KPK memeriksa Senior Manager Peralatan PT Pelindo II yang juga Pejabat Direktur PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia, Haryadi Budi Kuncoro. Setelah itu tak ada lagi saksi yang diperiksa penyidik. Padahal, dalam kasus pengadaan 10 unit mobile crane yang ditangani Mabes Polri, Haryadi bersama Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II, Ferialdy telah jalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Haryadi bersama Ferialdy didakwa korupsi pengadaan 10 unit mobil crane dengan kerugian negara mencapai Rp37,9 miliar dari total anggaran Rp 58,9 miliar. (mus)

RJ Lino Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino di KPK

KPK Banding Vonis RJ Lino untuk Kejar Asset Recovery

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan terhadap RJ Lino.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2021