VIVA.co.id – Sejak Senin, 20 Februari 2017 malam hingga hari ini, tersangka RG (23) warga Kecamatan Karangpawitan, Garut, telah menjalani penahanan. Terakhir, kuasa hukum tersangka RG, meminta Kepolisian untuk menangguhkan penahanan tersangka kasus pelecehan seksual itu.
Kuasa hukum tersangka RG, Risman mengatakan, surat pengajuan penangguhan penahanan sudah disampaikan. Saat ini, pihaknya masih menunggu i. Alasan penangguhan penahanan tersebut diajukan, karena adanya hak tersangka dan kondisi kesehatan RG yang disebut mulai terganggu.
"Suratnya sudah kami ajukan untuk penangguhan penahanan, sejauh ini belum ada konfirmasi, apa dikabulkan atau tidak, " ujar Risman, Sabtu 25 Februari 2017.
Perbuatan RG disebut meraba-raba bagian tubuh korban yang sangat pribadi. Hal itu dijadikannya sebagai bagian dari SOP tes kesehatan mengikuti seleksi sebagai anggota Patroli Keamanan Sekolah (PKS).
Kuasa hukum membantah adanya dugaan tindakan sodomi. "Jadi tidak ada yang namanya sodomi, itu hanya diraba-raba saja saat menjalani prosedur tes kesehatan. Ini yang membuat perbedaan persepsi," kata Risman.
Namun Risman membenarkan bahwa di tes kesehatan itu, tindakan meraba-raba bagian vital tubuh korban merupakan inisiatif RG sendiri. "Ya kalau SOP tes kesehatan memang RG yang berinisiatif," kata si pengacara.