Bea Cukai Pastikan Bantu KPK Soal Kasus Patrialis Akbar

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di kantor pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin 6 Maret 2017. Penggeledahan ini diduga terkait kasus yang menjerat mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta
Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Devid Yohannis Muhammad membantah, kedatangan KPK ke kantor Bea Cukai untuk penggeledahan. Menurut Devid, petugas KPK datang untuk meminta bantuan, serta informasi terkait kasus yang menjerat mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.
 
Geledah Perusahaan Bupati Langkat, KPK Sita Uang dan Dokumen
"Benar teman-teman dari KPK datang, namun tadi tidak ada penggeledahan. KPK ingin mengklarifikasi, sekaligus meminta bantuan Bea Cukai terkait informasi dan dokumen atas kasus suap Patrialis Akbar," ujarnya, saat dikonfirmasi VIVA.co.id.
 
Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh
Devid menambahkan, pihaknya siap memberikan informasi serta dokumen apa saja yang dibutuhkan KPK untuk pengembangan kasus ini. Ia juga menjelaskan, Dirjen Bea Cukai beserta jajaran telah melakukan rapat terkait hal ini.
 
"Pimpinan kami telah meggelar rapat terkait pengembangan yang dilakukan KPK. Kami siap bekerja sama dan membantu KPK menyelesaikan kasus ini," ujarnya. 
 
Sementara itu, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menuturkan, benar pihaknya siang ini melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai, Rawamangun.
 
"Siang ini, KPK melakukan penggeledahan di kantor Bea Cukai pusat di Rawamangu, terkait penyidikan kasus indikasi suap terhadap hakim MK, PAK (Patrialis Akbar)," katanya. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya