Usut Kasus e-KTP, KPK Tak Peduli Politik

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memusingkan masalah politik dalam pengusutan kasus dugaan korupsi e-KTP. Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pihaknya akan sesuai undang-undang untuk tetap pada relnya yakni penegakan hukum. 

"Untuk dampak politik kami tentu tidak menghitung itu, karena fokus kami menangani kasus di jalur hukum," kata Febri di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 8 Maret 2017. 

Hak Angket Dianggap Tak Tepat Ungkap Kasus E-KTP

Ia menambahkan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan nanti, akan berupaya membuktikan dakwaannya terhadap dua terdakwa, yakni mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Kemendagri, dan mantan Dirjen Kependudukan Sipil Kemendagri, Irman.  

Adapun soal nama-nama lain yang diduga ikut menerima uang haram proyek e-KTP, kata Febri, juga akan ikut diuji di pengadilan. Kalau penyidik menemukan dua alat bukti, maka para penerima suap dan korupsi e-KTP akan dijerat berikutnya. 

"Akan kami proses dalam lebih lanjut kemudian informasi terkait fakta dan bukti-bukti akan kami kumpulkan lebih lanjut. ?Jadi kami berjalan di jalur hukum dan ekses politik dan segala macam kami harap patuh dan tempatkan hukum pada posisi pertama," tegas Febri.

Ketua DPP Gerindra, Ahmad Riza Patria.

Gerindra dan PDIP Pertanyakan Urgensi Hak Angket E-KTP

Mereka sarakan kasus korupsi e-KTP sebaiknya dipercayakan kepada KPK.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2017