KPK Tak Peduli Menkumham Bantah Terima Uang Korupsi E-KTP

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dianty Winda

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ambil pusing dengan bantahan yang dilayangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly terkait kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Gerindra dan PDIP Pertanyakan Urgensi Hak Angket E-KTP

Sebab, penyidik memegang bukti ada senumlah aliran dana dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu yang mengalir ke Yasonna selaku anggota Komisi II DPR saat itu.  

"Membantah (terima uang) silakan saja, dan sudah begitu banyak orang yang juga membantah di kasus lain. Silakan saja," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 13 Maret 2017.

Hak Angket Dianggap Tak Tepat Ungkap Kasus E-KTP

Menurut Febri, lembaganya dalam menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang merugikan uang negara mencapai Rp 2,3 triliun itu tidak bergantung pada bantahan. Termasuk bantahan Yasonna ini. Pihaknya, kata Febri, akan menjerat tersangka berdasarkan alat bukti.

"Jadi kami tidak bergantung pada bantahan itu, karena penyidik dan penuntut umum tentu punya kewenangan-kewenangan untuk menemukan bukti dan mencari bukti," kata Febri.

Disebut Terlibat Korupsi E-KTP, Al Muzzammil PKS Minta Doa

Sebelumnya, dalam tahap penyidikan dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, Yasonna H Laoly sudah dipanggil penyidik KPK sebanyak dua kali. Namun dalam dua kesempatan itu, Yasonna yang merupakan politikus PDIP itu tidak memenuhi pemeriksaan KPK.

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Yasonna Laoly  dikatakan tim jaksa KPK, ikut terima uang haram proyek e-KTP senilai US$84 ribu. Namun, politikus PDIP itu membantah pernah menerima dana dari proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

Bahkan, ia juga tidak pernah berhubungan dengan Irman dan Sugiharto, terdakwa dalam kasus tersebut di luar rapat-rapat DPR.

"Saya tidak pernah menerima dana tersebut dan tidak pernah berhubungan dengan para terdakwa dalam proyek e-KTP, kecuali dalam rapat-rapat DPR," ujar Yasonna. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya