Pemerintah Akan Cek Potensi Air Tanah di Gunung Kendeng

Para petani Kendeng Jawa Tengah menggelar aksi protes menolak pendirian pabrik semen di daerah mereka, baru-baru ini.
Sumber :
  • REUTERS / Beawiharta

VIVA.co.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan melakukan pengecekan ketersediaan air tanah di kawasan pegunungan Kendeng yang akan dijadikan lokasi pabrik semen milik PT Semen Indonesia.

Mahfud MD: Saya Tidak Melihat Pemerintah Lakukan Langkah-langkah Menjaga Kelestarian Lingkungan

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan, pemerintah secara prinsip tetap mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst.

Hanya saja memang, saat ini tidak ada data riset terkait dengan potensi kawasan karst yang disebut berada di kawasan pegunungan Kendeng Jawa Tengah tersebut.

Ganjar Curhat 'Babak Belur' saat Kawal Proyek Pemerintah Pusat di Jateng, Singgung Wadas

Untuk itu, kini sedang dilakukan kajian kembali mengenai potensi air tanah yang selama ini menjadi ketakutan petani jika pabrik semen di pegunungan Kendeng beroperasi.

"Kalau dia tidak ada (air tanah), misalnya hasil risetnya menyatakan tidak ada di daerah cadangan air tanah itu ternyata tidak ada sungai bawah tanah, berarti tidak ada masalah," kata Siti di Istana Negara, Senin, 20 Maret 2017.

Ganjar: Jika Masih Pakai Energi Fosil, Tinggal Tunggu Kerusakan Lingkungan

"Tapi kalau ada sungai bawah tanah, berarti harus ambil langkah-langkah lain," ujarnya menambahkan.

Bagaimana teknisnya, Siti enggan membeberkan secara rinci jika memang justru terbukti Kendeng memiliki ketersediaan air tanah melimpah. Namun ia kembali memastikan bahwa akan ada ketentuan ketat soal rencana pembangunan pabrik semen di kawasan itu.

"Aturannya harus sangat rigit. Harus sangat hati-hati."

Melansir dalam Permen ESDM Nomor 17 tahun 2012 Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst, sesuai Pasal 2, jika suatu daerah ditetapkan sebagai kawasan Bentang Alam Karst, maka ia harus dilindungi, dilestarikan dan dikendalikan pemanfaatannya. Kawasan Karst, seperti dikutip dalam Pasal 3, disebutkan merupakan kawasan lindung geologi yang sudah menjadi bagian dari kawasan lindung nasional. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya