Nusron: Jokowi Setuju Aturan Saldo Paspor Rp25 Juta

Kepala Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Kerja, Nusron Wahid.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid, mengungkapkan Presiden Joko Widodo setuju aturan saldo minimum Rp25 juta bagi warga yang ingin buat paspor baru. Kebijakan ini tengah mengundang pro dan kontra.

11 Pertanyaan Tentang Perpanjang Paspor yang Wajib Kamu Pahami

"Setuju lah Presiden. Setuju. Masak Presiden membantah anak buahnya kalau itu dinilai positif? Kan enggak. Kalau jelek, ya ditegur," kata Nusron di Istana Negara, Jakarta, Senin 20 Maret 2017.

Nusron menekankan sebenarnya kebijakan aturan Rp25 juta baik untuk menekan penyalahgunaaan paspor, terutama ke kawasan Timur Tengah. Saat ini, pemerintah masih memberlakukan penghentian sementara pengiriman TKI ke kawasan itu.

Ini Penjelasan Imigrasi Jakarta Barat soal Abaikan Lansia

Dengan syarat saldo Rp25 juta itu, menurut dia, pihak Imigrasi bisa mengindikasikan tujuan pembuat paspor.

"Pengertian dicurigai begini, ngaku menjadi turis, tapi tampangnya bukan tampang turis. Dari tampang, dari bau badan. Nah itu yang sesungguhnya adalah ngurus paspor untuk TKI yang kemudian menjadi tindak pidana perdangan orang," jelas Nusron.

Heboh Kantor Imigrasi Jakbar Abaikan Lansia

Perdagangan Manusia

Dia mengungkapkan masih banyak warga yang berangkat ke Timur Tengah dengan menggunakan visa kunjungan. Bahkan dalam sebulan, kata dia, bisa mencapai seribu orang.

Dengan syarat itu, pihak Imigrasi bisa melihat apakah pihak tersebut ingin berkunjung atau justru menjadi TKI ilegal.

Tak hanya itu, praktik perdagangan manusia di Timur Tengah kini juga menjadi sorotan. Nusron mengakui, ada praktik seperti itu yang dilakukan pihak tertentu dengan menggunakan visa kunjungan.

"Itu kan strategi dari Imigrasi untuk mempersulit orang yang akan diperjualbelikan itu loh. Kan faktanya TKI-TKI kita di Timur Tengah kan diperjualbelikan USD 7.000 dolar. Kebijakan ini justru bagus," katanya.

Adapun pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah menghapus aturan saldo minimal Rp25 juta. Aturan penghapusan ini akan segera diedarkan ke kantor imigrasi seluruh Indonesia. Alasan penghapusan aturan ini karena ada respon negatif dari masyarakat. (ren)
    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya