Soal Kasus E-KTP, Kenapa Melchias Mekeng Tak Tunggu Sidang

 Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id – Anggota DPR RI Melchias Markus Mekeng, tak mau menunggu sampai ia bersaksi di persidangan perkara dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KT). Menurut kuasa hukumnya, Petrus Selestinus, bahwa kliennya itu kaget ketika namanya disebut menerima uang panas hasil korupsi proyek tersebut.

Disebutnya nama Melchias katanya, berawal dari keterangan Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang terlibat proyek pengadaan e-KTP. Jaksa penuntut umum KPK kemudian menyebut nama kliennya dalam dakwaan.

"Jaksa KPK memasukkan itu ke dalam dakwaan. Sehingga begitu dakwaan itu dibacakan kan kaget sekali," katanya di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 20 Maret 2017.

Petrus menjelaskan kalau Melchias memang sempat dipanggil oleh KPK. Tapi, saat dipanggil, Melchias tidak diperiksa perihal dana bancakan korupsi. Saat itu, KPK hanya bertanya soal tugas Melchias ketika menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI saat proyek itu bergulir.

"Pak Markus Mekeng ini pernah diperiksa, tapi pemeriksaan waktu itu di KPK itu, penyidik hanya tanya mengenai tugas pokok dari badan anggaran," katanya.

Maka dari itu, ia mengaku heran mengapa nama kliennya disebut menerima uang panas proyek tersebut. Penyebutan nama dalam dakwa mungki saja bisa diterima bila dalam pemeriksaan ditanyakan mengenai keterlibatannya langsung dalam kasus ini.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

“Kecuali waktu di BAP ditanyakan, mungkin tidak kaget. Ini tahu-tahu materi itu tidak pernah muncul dalam tanya jawab dengan Pak Markus Mekeng, tahu-tahu dalam dakwaan ada," katanya. 

Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng ke Bareskrim Mabes guna melaporkan terkait dugaan pencatutan namanya dalam korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Ia merasa namanya dicatut lantaran disebut menerima uang dari proyek itu. Melchias yang merupakan Ketua Badan Anggaran DPR RI pada saat proyek pengadaan e-KTP bergulir mengaku lebih pilih melapor ke Bareskrim Mabes Polri atas segala tuduhan keterlibatannya dalam proyek tersebut. Hal itu lantaran ia merasa namanya sudah tercemar dan dirinya perlu membersihkan namanya.

"Nama saya kan sudah tercemar sejak minggu lalu. Ngapain saya nunggu persidangan, jadi saya laporin sekarang," tuturnya di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 20 Maret 2017.

Meski begitu, Melchias mengaku siap apabila harus dipanggil Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi guna bersaksi di persidangan. Ia mengaku siap menunjukkan bahwa dirinya sama sekali tak menerima duit panas dari proyek tersebut.

"Nanti sidang saya ikuti dan saya buktikan kalau itu benar-benar fitnah," kata pria yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi XI tersebut. (hd)

Agus Rahardjo

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Politikus PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mempertanyakan motif mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut Jokowi intervensi kasus e-KTP

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2023