KPK Endus Permainan Pejabat Bea Cukai di Kartel Impor Daging

Pengusaha impor daging Basuki Hariman memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1/2017)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan perkara lebih besar hasil pengusutan dugaan suap judicial review UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kasus tersebut melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. 

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Juru Bicara KPK, Febri Diansah, mengungkapkan melalui penyidikan bos CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, KPK tengah mematangkan bukti-bukti kartel impor daging sapi yang melibatkan pejabat Bea dan Cukai.

"Kami lakukan pendalaman materi penyidikan terutama materi apa yang dilakukan atau kepentingan perusahaan yang dimiliki BHR (Basuki Hariman) dalam kegiatan impor daging, dan memang ada persinggungan dengan instansi Bea dan Cukai," kata Febri di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Maret 2017. 

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Sebelumnya, KPK menangkap Basuki terkait kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi. Namun seiring pengusutan perkara itu, penyidik menemukan bukti lainnya, seperti stempel beberapa kementerian/lembaga dan label halal sejumlah organisasi internasional terkait importasi daging sapi di kantor Basuki Hariman, di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Penyidik KPK mencurigai Basuki adalah salah satu oknum kartel importasi daging sapi yang bermain dengan pejabat Bea dan Cukai. Karena itu, Febri mengatakan, penyidiknya langsung menggeledah kantor Bea dan Cukai.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

Bukan hanya menggeledah, lanjut Febri, penyidik dalam beberapa hari ini intens memeriksa Pejabat Bea dan Cukai. "Ada bukti itu, maka kami lakukan penggeledahan, dan penyidik KPK membutuhkan informasi pejabat Bea Cukai untuk mengklarifikasi hal-hal yang krusial," kata Febri.

Di antara para pejabat bea dan cukai yang diperiksa KPK yakni, Kepala Bidang dan Penindakan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Imron, Dir Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Harry Mulya, dan Kepala Sudirektorat Intelijen Bea Cukai, Tahi Bonar Lumban Raja.

Selain itu KPK juga memanggil Kepala Seksi Penyidikan I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Aris Murdyanto, Kasie Intelijen I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Bagus Endro Wibowo, dan Kasie Penindakan I Bidang Penindakan dan Penyidikan, Wawan Dwi Hermawan.

Pada perkara dugaan suap uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Basuki bersama Sekretarisnya Ng Fenny, diduga memberi suap kepada hakim Patrialis Akbar melalui Kamaludin. Keempat tersangka itu telah ditahan penyidik KPK secara terpisah. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya