Pemuda Ini Curi Motor Buat Foya-foya Main Cewek

Tersangka RS di Markas Polrestabes Surabaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Akal sehat RS kiranya tergerus nikmat syahwat sesaat. Karena keranjingan foya-foya dan bermain
wanita penjaja seksual di lingkungan eks lokalisasi Dolly, pemuda berusia 21 tahun itu terjerumus ke
dalam komplotan pencuri kendaraan bermotor. 

Maling Motor Zaman Sekarang Cuma Butuh Waktu 5 Detik

Warga Randu Timur Lebar, Kenjeran, Surabaya itu kini dia berurusan dengan polisi. RS ditangkap tim Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur, setelah penyidik
mengantongi bukti keterlibatannya dalam sejumlah aksi curanmor di Kota Pahlawan. 

Dia diketahui sudah beraksi di delapan lokasi atau tempat kejadian perkara. Biasanya, RS beraksi bersama empat rekannya. 

Viral Pria Mengaku Anggota TNI Bawa Kabur Motor Orang

Mereka ialah SA (22), AL (22), dan HB (21). Ketiganya kini mendekam di Markas Kepolisian Sektor Dukuh Pakis Surabaya. Satu anggota kelompok menamakan diri Genk Kedungmangu itu masih dalam pengejaran alias buron.

Setiap beraksi, RS berperan sebagai perusak gembok kunci pagar atau rumah dengan kunci L. Pekerja di tempat bengkel motor itu bertugas mengawas kondisi rumah. Bila aman, SA bergerak mengambil motor dengan cara merusak lubang kunci dengan kunci Y. Jika bukan SA, HB yang berperan sebagai eksekutor.

Motor Gede Ini Balik Dalam Kondisi Utuh, Setelah 4 Tahun Dicuri

Adapun AL berperan sebagai joki, sembari mengawasi situasi sekitar rumah. Motor hasil curian lalu dijual kepada penadah asal Bangkalan, Madura, berinisial KT (38). 

"Penadahnya masih dalam pengejaran petugas," kata Kepala Satreskrim Polrestabes
Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga, di Markas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 27 Maret 2017.

Shinto menjelaskan, hasil penjualan motor curian dibagi-bagi sesuai peran masing-masing. RS sendiri biasanya mendapatkan bagian Rp400 ribu-Rp600 ribu. 

"Komplotan ini sudah beraksi di delapan TKP (tempat kejadian perkara). Di antaranya di daerah Ploso, Bogen, Gayungan Pasar, Kebonsari, dan Mulyorejo," ucapnya.

RS mengaku biasanya pesta minuman keras digelar terlebih dahulu sebelum beraksi. Setelah itu rumah sasaran dicari lalu dieksekusi. Uang hasil curian selalu habis untuk berfoya-foya dan main perempuan di kawasan eks lokalisasi Dolly. 

"(Dolly) memang sudah tutup, tapi masih ada, kok. Mainnya biasanya di kos-kosannya (si perempuan pekerja seksual). Tarifnya Rp200 ribu sekali main," kata RS.

Kini, RS, SA, AL, dan HB jadi tersangka dan ditahan di sel tahanan Kepolisian. Oleh penyidik, mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya