Bandung Segel Hotel dan Restoran Penunggak Pajak

Pemkot Bandung memasang tanda segel penunggak pajak di salah satu hotel di daerah itu, Kamis (30/3/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman

VIVA.co.id – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Bandung lagi gencar menyegel sejumlah bangunan yang melanggar kewajiban membayar pajak. Menurut data Bappenda, hingga Kamis 30 Maret 2017, setidaknya ada empat hotel, empat restoran dan tiga tempat hiburan di daerah itu yang kini sedang menjadi target penyegelan.

Warga Dikejutkan Penemuan Mayat Bayi Laki-laki di Kali Cikeas

Salah satu yang disegal adalah Hotel Amaroossa. “Sesuai data dari kita, hotel ini belum bayar pajak dengan jatuh tempo 15 Maret 2017," ujar Kepala Bidang Pengendalian Pajak Bappenda Kota Bandung, Apep Insan Farid.

Hotel Amaroossa – yang beralamat di Jalan Flores – kerap terlambat membayar pajak, ungkap Apep.

Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Dapat Diskon

Sementara berdasarkan regulasi tentang tata cara pemungutan pajak hotel, tujuh hari semenjak jatuh tempo, yang bersangkutan diberikan peringatan satu. Baru kemudian diberikan peringatan kedua.

Kini, Apep mengingatkan, jika penyegelan ini tidak direspon koperatif oleh manajeman hotel, maka langkah penyitaan akan dilakukan.

Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi di Bekasi Terancam Gagal Karena Tata Kelola Buruk

"Bisa saja dilakukan penyitaan, cuma harus ada SDM-nya karena sampai sekarang kita belum punya juru sita," ujar dia. (ren)

Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin

Tuding Pj Gubernur Jawa Barat Tidak Netral saat Pemilu 2024, Hakim MK: Tak Ada Saksinya

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), M Guntur Hamzah mengatakan bahwa terkait dengan dalil yang diajukan oleh kubu pasangan nomor 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Imi

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024