Tiga Pembobol Situs Jual Beli Tiket Online Ditangkap

Ilustrasi Kejahatan Cyber
Sumber :

VIVA.co.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku sindikat pembobol situs jual-beli tiket online PT Global Networking. Akibat tindakan para pelaku ini perusahaan mengalami kerugian Rp4 miliar lebih.

AS Tuntut 7 Warga China atas Peretasan Jahat yang Disponsori Negara

Dalam kasus ini, polisi menangkap 3 orang pelaku di tiga lokasi berbeda pada Rabu 29 Maret 2017 malam. Mereka adalah MKU (19), AI (19) dan NTM (27).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Fadil Imran mengatakan, kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh PT Global Networking selaku pemilik situs tiket.com pada 11 November 2016 lalu.

Indonesia Mendapat 97 Ribu Serangan

"Para pelaku melakukan illegal akses pada server PT Citilink Indonesia (www.citilink.co.id), akun milik PT Global Network (Tiket.com) sejak 11-27 Oktober 2016 sehingga pihak Tiket.com mengalami kerugian Rp4.124.000.982," kata Fadil kepada VIVA.co.id, Kamis 30 Maret 2017.

Mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ini menjelaskan, modus operandi para pelaku adalah dengan memesan sejumlah tiket dengan menggunakan akun milik PT Citilink melalui aplikasi Tiket.com.

Angkatan Udara Kebobolan, Percakapan 4 Perwira Tinggi Berhasil Disadap di Singapura

"Mereka memesan tiket domestik dengan rute penerbangan ke beberapa kota dari Sabang sampai Merauke," katanya.

Kasus terbongkar ketika Citilink hendak mengklaim pemesanan tiket ke pihak Tiket.com. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui ada kesalahan dalam pemesanan tiket tersebut sehingga pihak Tiket.com pun mengalami kerugian.

"Setelah mendapatkan kode booking tiket tersebut, para tersangka kemudian memperjualbelikan kembali tiket tersebut. Jadi motifnya murni ekonomi," katanya.

Fadil menambahkan, saat ini pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya yang bertugas sebagai hacker yang membobol situs tersebut berinsial SH alias Haikal. "Kami masih mengejar satu pelaku lainnya yang berperan sebagai hacker," katanya.

Adapun peran masing-masing tersangka, Fadil menuturkan tersangka AI (19) yang merupakan mahasiswa adalah orang yang mempunyai tugas untuk melakukan input data permintaan pemesanan tiket pesawat Citilink dari pihak pembeli.

Selanjutnya data tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi pembelian tiket pesawat Citilink yang sudah dibuka atau disediakan oleh tersangka MKU dengan menggunakan username dan password milik pihak travel agen Tiket.com.

Sementara itu, tersangka MKU berperan menawarkan tiket pesawat melalui akun facebook Hairul Joe. MKU juga memiliki username dan password untuk mengakses server Citilink pada aplikasi Tiket.com.

"Tersangka MKU dan Haikal inilah yang meretas server tersebut. Sedangkan tersangka Haikal ini yang melakukan login di server Citilink dengan menggunakan username dan password milik travel agent Tiket.com dengan tujuan untuk mendapatkan kode booking tiket pesawat Citilink untuk dijual kembali," ucapnya.

Sementara tersangka NTM bertugas mencari pembeli tiket melalui akun facebook Nokeyz Shosite Kashir. Data para pembeli kemudian dia serahkan kepada tersangka AI untuk diinputkan ke dalam aplikasi jual-beli tiket.

Dari para pelaku, polisi menyita tujuh unit handphone, tiga buah kartu ATM, dua buah SIM, dua buah KTP, dua unit laptop, satu buah Router Wifi, satu buah Kartu Mahasiswa, satu unit sepeda motor Honda scoopy serta tabungan dengan saldo sebesar Rp212 juta.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) dan atau Pasal 51 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (hd)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya