Mahkamah Agung Restui Pecat Bupati Katingan yang Selingkuh

Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie.
Sumber :
  • Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Katingan

VIVA.co.id – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pemberhentian atas Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie, yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka atas kasus perzinahan.

Mahasantri Kalteng Dukung Ganjar Pranowo Jadi Capres 2024

Dalam amar keputusan bernomor 2 P/KHS/2017 dengan Hakim Ketua Supandi, MA mengabulkan permohonan Ketua DPRD Katingan di Provinsi Kalimantan Tengah untuk memberhentikan Ahmad sebagai Bupati.

Ketua DPRD Katingan, Ignatius Mantir L Nussa, menyambut baik putusan MA atas usulan pemakzulan Yantengli meskipun surat putusannya belum diterima oleh DPRD.

Kakek di Kalteng Digerebek Warga saat Setubuhi Anak di Bawah Umur

"Meskipun surat putusan dari MA belum kami kantongi tapi melalui website resmi MA sudah mengumumkan putusannya tersebut. Kami anggap itu sudah sah dan kami yakini 99 persen," kata Ignatius di Katingan, Kalimantan Tengah, Selasa 4 April 2017.

Usai adanya putusan, pihaknya akan berkirim surat kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo agar segera menerbitkan surat putusan dan mencabut surat bupati yang ada sekarang.

Cara Brigjen TNI Sinyo Cegah Penyebaran Omicron di Kalteng

"Langkah selanjutnya sesuai Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah kami akan melakukan penyuratan kepada Menteri Dalam Negeri," lanjutnya.

Sebelumnya kasus perselingkuhan Bupati Katingan tersebut terjadi pada awal Januari 2017. Saat itu Yantenglie kepergok dan tertangkap basah tengah berduaan dalam kamar dengan perempuan berinisial FY, yang merupakan seorang PNS Dinas Kesehatan dan masih berstatus sebagai istri anggota polisi Katingan. Mereka ketahuan di salah satu rumah kontrakan.

Atas perbuatannya itu, DPRD Katingan mengusulkan pemakzulan Yantenglie kepada MA pada awal Febuari 2017.

Dalam salinan putusan yang dilansir di situsnya, MA menyatakan telah mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Katingan tanggal 14 Februari 2017 mengenai dugaan perbuatan tercela, pelanggaran etika dan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie. (ren)

Laporan: Agung Supriyanto / tvOne Kalimantan Tengah

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya